Dampak Kerusakan Hutan, Korporasi Sawit dan Tambang Didenda Rp 38,6 Triliun
LINGKARMEDIA.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Penagihan ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi di bidang kehutanan.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp 38,6 triliun.

“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita di Kejagung, Senin (8/12/2025).
Dia menambahkan, puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Sementara itu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
“Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun,” Imbuhnya.
Barita menyebut 15 perusahaan sudah membayar denda, dan lima lainnya menyatakan siap membayar, termasuk salah satu grup besar, Surya Dumai. Namun, tiga perusahaan, yakni Berkat Sawit Sejati, Supra Matra Abadi, dan Tapian Nadenggan, tidak pernah muncul dalam pertemuan penagihan, dengan kewajiban masing-masing lebih dari Rp 375 miliar. Total dana sawit yang sudah masuk escrow mencapai Rp 1,76 triliun, ditambah komitmen pembayaran sekitar Rp 83 miliar.
“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000,” ungkap Barita.
Sementara itu, untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
Pada sektor tambang, Satgas PKH menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Seluruhnya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun. Tiga perusahaan lain, Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar.
Satgas PKH mencatat delapan perusahaan tambang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun. Mereka antara lain Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM. Satu perusahaan tambang, Weda Bay Nickel, mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.
Barita menyebut realisasi pembayaran masih kecil dibanding nilai keseluruhan kewajiban. Ia mengklaim, Satgas PKH tetap mengejar pembayaran sisanya melalui dialog, verifikasi keberatan, dan mekanisme administratif. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan hukum menjadi opsi jika perusahaan tidak kooperatif.
“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan,” ujarnya.
“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” pungkasnya.
Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan mencapai empat juta hektare pada akhir Desember 2025, sebagai langkah awal menormalkan kembali tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan korporasi beroperasi tanpa pengawasan memadai. Barita mengklaim bahwa negara mendorong industri berjalan, namun tidak akan memberi ruang bagi perusahaan menghindari kewajiban finansial maupun regulasi. “Semua sama di hadapan hukum,” kata dia.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Panji








