KPRP Desak Penyesuaian Peraturan Kapolri Paska Disahkan KUHAP Baru
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Polri segera menyesuaikan seluruh peraturan internal mulai dari Peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kepolisian (Perpol), hingga SOP teknis.
Hal tersebut menjadi perhatian jelang diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi menjadi agenda mendesak di tengah proses reformasi struktural, kultural, dan instrumental yang sedang berjalan di tubuh Polri.
Hal tersebut menjadi perhatian jelang diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
“Kami memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat pleno, Kamis (4/12/2025).
Jimly menegaskan penyesuaian Perkap dan Perpol diperlukan untuk menyesuaikan aturan pelaksanaan KUHAP baru, sambil menunggu dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan yang sedang disiapkan pemerintah.
“Peraturan polisi dan peraturan Kapolri sepanjang menyangkut aturan-aturan pelaksanaan dari KUHAP sambil menunggu PP yang akan disiapkan oleh pemerintah,” kata Jimly.
“Diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Komisi berharap kerja bersama antara Tim Reformasi Polri dan Tim Transformasi Internal dapat mempercepat penyesuaian aturan sehingga kesiapan institusi menghadapi sistem hukum baru bisa optimal ketika diberlakukan pada awal 2026.
Jimly menegaskan agenda ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui perbaikan internal yang terukur dan berbasis hukum. KUHP baru telah disahkan pada 2022, sementara revisi KUHAP disetujui DPR pada November 2025.
Pemberlakuan keduanya secara bersamaan membuat seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, harus menyesuaikan standar baru.
Ditempat berbeda, Analis Politik Boni Hargens memberikan kritikan keras terhadap Komite Reformasi Polri yang berpotensi terjebak dalam paralisis analisis (paralysis of analysis/PoA)atau analisis yang berlebihan dan tak berujung sehingga tidak menghasilkan aksi konkret.
“Komite Reformasi Polri menghadapi risiko serius terjebak dalam siklus analisis yang tidak berujung tanpa menghasilkan aksi konkret karena bekerja tidak cepat dan tidak transparan,” ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Perubahan budaya harus mencakup tiga pilar utama yang menjadi fondasi kepolisian modern dan demokratis. Pertama, kata dia, adalah profesionalisme, di mana setiap anggota Polri harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni, sikap kerja yang berorientasi pada hasil, dan dedikasi penuh terhadap tugas-tugas penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kedua adalah transparansi, yang mengharuskan Polri untuk membuka diri terhadap pengawasan publik dan menjalankan setiap proses dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ketiga adalah akuntabilitas, di mana setiap tindakan dan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, dengan mekanisme sanksi yang tegas bagi yang melanggar,” pungkas Boni.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








