Presiden Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan
LINGKARMEDIA.COM – Aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan sudah diterbitkan istana. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.
Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka.
“Bahwa kondisi timbunan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” demikian isi pertimbangan Perpres, Rabu (15/10/2025).
Sampah yang belum dikelola itu dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Prabowo menilai perlu penanganan secara cepat dalam pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
“Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” demikian isi Perpres.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perpres itu menunjukkan keinginan Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional. Dia menyebut Prabowo ingin masalah sampah diatasi melalui solusi inovatif seperti mengubah sampah menjadi energi terbarukan.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 menjadi terobosan besar yang dapat mengurai keruwetan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta belum terintegrasi nya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
“Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh atau sudah melewati kapasitas, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
“Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan,” lanjutnya.
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Penanganan Sampah Nasional. Instruksi itu diberikan seusai rapat bersama Prabowo di Istana Negara.
AHY mengungkap masalah sampah kini sudah begitu kompleks sehingga pemerintah tidak boleh diam. Ia mengatakan Prabowo memberikan perhatian khusus terkait masalah sampah.
Sebagai langkah konkret, AHY mendapatkan mandat untuk membentuk satuan tugas percepatan pengelolaan sampah nasional yang akan berfokus pada infrastruktur serta penerapan kebijakan berbasis teknologi. Dalam hal ini, pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini secara terintegrasi.
“Pak Presiden tadi memerintahkan saya untuk menyusun satuan tugas, satuan tugas percepatan terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional,” kata AHY.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








