KMSSU Tuding Walikota Ingkar Janji, Tidak Berpihak Pada Pekerja/Buruh

IMG-20251125-WA0086

LINGKARMEDIA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Walikota Bitung yang mengingkari komitmen sendiri untuk membentuk LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung.

Salah satu Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara, Rusdyanto Makahinda menyatakan  Ketidakberpihakan Walikota Bitung terlihat dalam APBD 2026. Hingga memasuki pembahasan paripurna APBD yang akan berakhir pada 30 November 2025, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk dua lembaga ketenagakerjaan tersebut.

Ketiadaan anggaran ini semakin menegaskan protes KMSSU bahwa Walikota Bitung telah mengingkari janji yang diucapkannya sendiri  secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung pada 10 September 2025, di mana ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pembentukan Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung.

Amanat UU yang Diabaikan

Pembentukan dan penganggaran Tripartit serta Dewan Pengupahan merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini juga dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker terkait LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.

“Pemerintah Kota Bitung tidak hanya mengabaikan aturan tersebut, tetapi juga melemahkan mekanisme penetapan upah yang adil serta proses dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan buruh”, kritik Rusdyanto.

Buruh Menolak Dikhianati

“Janji Walikota jelas disampaikan pada 10 September. Hari ini, menjelang penutupan pembahasan APBD, kami melihat bahwa janji itu hanyalah retorika tanpa komitmen,” tegasnya.

KMSSU menyatakan bahwa ketiadaan anggaran menunjukkan bahwa perlindungan dan kepentingan buruh tidak menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama bagi ribuan pekerja sektor perikanan yang menggantungkan hidupnya pada kepastian upah sebagai kebijakan ketenagakerjaan yang adil.

Koalisi ini juga menginformasikan bahwa pada 10 Desember 2025 mendatang akan melakukan aksi ‘Suara Buruh untuk HAM’.

Kami menegaskan bahwa aksi 10 Desember bukanlah sekadar demonstrasi, tetapi pernyataan sikap bahwa hak buruh adalah bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pekerja tanpa alasan “tidak ada anggaran”

Adapun tuntutan KMSSU yang akan mereka sampaikan adalah:

1. Mendesak Pemerintah kota Bitung memastikan penganggaran dan pembentukan Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung.

2. Agar Walikota Bitung menepati janji sebagaimana yang dia sampaikan pada RDP 10 September 2025.

3. Menghentikan praktik pengabaian hak buruh dan menjalankan kewajiban pemerintah daerah.

4. Agar Pemerintah Kota Bitung mewujudkan kebijakan pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai regulasi.

5. Agar PT. Srikandi Inti Lestari membayar THR kepada pekerja/ buruh yg dipekerjakan di Pemerintahan dan membayar upah pekerja sesuai upah minimum Propinsi Sulut dan membayar selisih Upah terhadap UMP.

6. Stop pembayaran Upah dibawah UMP untuk sektor usaha pengolahan hasil laut. (Hasil olahan dijual Dolar/Yen sementara Upah Buruh dibawah Upah minimum.

Penulis: Rusdy/Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses