Jusuf Hamka Menang Gugatan Rp1,1 Triliun Lawan Hary Tanoe

IMG-20260426-WA0013

LINGKARMEDIA.COM – Pengusaha jalan tol memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada setelah pihaknya memenangkan gugatan hukum melawan . Langkah ini disebut sebagai upaya mengembalikan hak pemilik awal yang dinilai telah dirugikan selama puluhan tahun.

Bos yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata soal bisnis, melainkan juga bentuk komitmen moral terhadap keadilan. Ia menilai, pihak yang dirugikan harus mendapatkan kembali haknya secara utuh.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/eksekusi-swalayan-dinoyo-malang-pn-kosongkan-aset-705-meter-persegi-di-jalan-mt-haryono/

Putusan penting dalam perkara ini datang dari yang mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, . Majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada 1999.

Kasus ini berakar dari transaksi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe yang melibatkan instrumen keuangan berupa Medium Term Note (MTN) dan obligasi. Dalam kesepakatan tersebut, CMNP menukar instrumen tersebut dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh . Namun, di kemudian hari, NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Jika ditotal, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menerapkan doktrin hukum piercing the corporate veil. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada entitas perusahaan, tetapi juga dapat menembus hingga ke aset pribadi pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, konsekuensi hukum dalam perkara ini menjadi jauh lebih luas dan signifikan.

Meski telah memenangkan gugatan, Jusuf Hamka menegaskan bahwa perjuangan CMNP belum selesai. Ia menyebut, nilai kerugian yang diputuskan oleh pengadilan masih jauh dari angka kerugian riil yang dialami perusahaan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum CMNP saat ini tengah menyiapkan langkah banding.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” tegasnya.

Selain fokus pada pemulihan aset perusahaan, Jusuf Hamka juga menaruh perhatian pada nasib para karyawan di lingkungan MNC yang disebutnya masih memiliki hak yang belum terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pembayaran hak-hak karyawan akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian perkara ini.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Jusuf Hamka ingin memastikan bahwa dampak dari sengketa korporasi ini tidak semakin memperburuk kondisi para pekerja.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Di sisi lain, terkait pengelolaan aset siaran televisi TPI ke depan, Jusuf Hamka membuka sejumlah opsi strategis. Selain mengembalikannya kepada Tutut Soeharto sebagai pemilik awal, ia juga mempertimbangkan kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah di bawah kepemimpinan .

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar siaran televisi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial, tetapi juga memiliki fungsi edukatif, sosial, dan kesehatan bagi masyarakat luas.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap tren konten media saat ini yang dinilai terlalu fokus pada hiburan dan gaya hidup tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi publik. Jusuf Hamka berharap, ke depan, media televisi dapat berperan lebih aktif dalam membangun kualitas masyarakat.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh besar dan menyangkut nilai kerugian yang sangat fantastis. Selain itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam putusan ini juga dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara korporasi.

Para pengamat hukum menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan adanya kemungkinan tanggung jawab hingga ke aset pribadi, para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi bisnis.

Sementara itu, rencana pengembalian aset TPI kepada Tutut Soeharto juga membuka kembali diskusi panjang mengenai kepemilikan media di Indonesia, termasuk dinamika yang terjadi sejak era reformasi hingga saat ini.

Dengan berbagai implikasi hukum, ekonomi, dan sosial yang ditimbulkan, kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu yang cukup panjang. Namun bagi Jusuf Hamka, satu hal yang pasti adalah komitmennya untuk mengembalikan apa yang dianggap sebagai hak pihak yang dirugikan.

Langkah tersebut, menurutnya, bukan hanya soal memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang menegakkan prinsip keadilan dalam dunia usaha.

 

Penulis : Dasep Juarsa

Editor : Samsu