Jadi Korban Penipuan Online, Lapor Segera ke IASC OJK
LINGKARMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan.
Data IASC menyebutkan, 129.793 laporan berasal dari para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sementara 74.218 laporan disampaikan langsung ke IASC.
Satgas PASTI juga menemukan dan memverifikasi 22.993 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena terkait aktivitas penipuan. OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Berdasarkan data Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Republik Indonesia), jumlah kejahatan manipulasi data berbasis ITE mengalami kenaikan dari 2023 hingga pertengahan 2025.
Tahun 2023, Polri menangani 11.286 kasus dengan rata-rata sekitar 940 kasus per bulan, di mana Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, yakni 6.911 kasus.
Memasuki 2024, jumlah kasus melonjak 23,35% dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun itu, tercatat 13.922 kasus atau rata-rata 1.160 kasus per bulan, dengan Polda Metro Jaya kembali memimpin jumlah penindakan sebanyak 8.129 kasus.
Kenaikan signifikan juga terlihat di lima bulan pertama 2025. Dalam periode singkat tersebut, Polri sudah menangani 7.423 kasus, setara 53,31% dari total kasus sepanjang 2024. Rata-rata bulanan mencapai 1.484 kasus, meningkat 27,93% dibanding rata-rata bulanan pada 2024.
Dari laporan yang masuk, tercatat sebanyak 326.283 rekening bank telah dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari total tersebut, 66.271 rekening berhasil diblokir secara langsung untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat.
“Adapun nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui IASC sejauh ini mencapai Rp 4,1 triliun, sementara total dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 348,3 miliar,” tambahnya.
Selain langkah perlindungan melalui IASC, OJK juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku industri keuangan. Hingga 24 Juli 2025, OJK menjatuhkan 86 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis, serta 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
Di sisi pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK juga mengenakan sanksi atas iklan yang menyesatkan serta keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi, dengan total nilai sanksi mencapai Rp 5,5 miliar.
Lalu, seperti apa penanganan uang korban penipuan agar bisa kembali? Apakah uang korban penipuan bisa kembali atau tidak? Sementara itu kejahatan siber yang membuat kerugian materi semakin canggih lewat berbagai modus. Apakah Uang Korban Penipuan Bisa Kembali?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat.
Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan.
Sehingga, peluang uang korban penipuan kembali itu tergantung dengan beberapa situasi:
1. Kecepatan laporan
Bila dilaporkan secepat mungkin (hitungan menit/jam setelah transfer), bank penerima bisa membekukan sementara dana di rekening pelaku sebelum ditarik.
2. Status dana
Apabila uang sudah ditarik tunai, dipindahkan ke rekening lain, atau digunakan, proses pengembalian akan sangat sulit.
3. Kerja sama antar bank dan bukti kuat
Bank biasanya menunggu laporan resmi dari korban (dan seringkali dari pihak kepolisian) sebelum melakukan tindakan blokir.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke penyedia jasa keuangan dan kepolisian begitu menyadari adanya indikasi penipuan agar peluang pemulihan dana tetap terbuka.
Sehingga, pastikan Anda maupun korban untuk melapor secepat mungkin ke bank pengirim, bank penerima, dan pihak berwenang.
Cara Melapor Penipuan ke IASC OJK
Layanan IASC menjadi pusat pengaduan penipuan keuangan yang dikelola OJK dan perbankan.
IASC sudah menerima 204.000 Laporan Penipuan kejahatan siber. Sehingga, data yang tercatat OJK adalah pemblokiran 66.271 Rekening terkait.
Pastikan menyiapkan bukti, screenshot bukti transfer, percakapan/chat dengan pelaku, nomor rekening/nomor ponsel pelaku.
Buka laman Website resmi: https://iasc.ojk.go.id atau lewat kanal OJK di kontak157.ojk.go.id
Klik formulir pengaduan.
Masukkan data rekening pelaku, nominal, kronologi, dan bukti.
Tunggu tindak lanjut.
IASC akan menghubungi bank penerima untuk blokir sementara rekening pelaku jika dana masih ada.
Cara Lapor ke Bank Bersangkutan
Anda bisa segera hubungi call center bank penerima dan bank Anda (pengirim). Sampaikan bahwa Anda korban penipuan dan minta pemblokiran sementara rekening pelaku.
Berikut nomor call center bank besar di Indonesia:
BCA: 1500888
BRI: 14017 / 1500017
BNI: 1500046
Mandiri: 14000
Nantinya, bank akan minta laporan polisi untuk proses lebih lanjut (khususnya pengembalian dana) hingga pelacakan transaksi pelaku.
Cara Lapor Ke Polisi
Melansir dari laman OCBC NISP, Anda bisa segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek terdekat untuk membuat laporan resmi.
Petugas akan membantu menyusun Laporan Polisi (LP) yang memuat identitas pelapor, jenis kasus, ringkasan kronologi, dan detail lainnya.
Dalam beberapa kasus penipuan online, laporan ini berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Namun, sering kali uang hasil kejahatan sudah habis digunakan, sehingga korban tidak dapat memperoleh kembali dananya.
Meski demikian, pelaporan tetap sangat penting. Selain membantu proses hukum, penangkapan pelaku mencegah mereka mengulangi penipuan terhadap orang lain, sehingga laporan Anda memiliki manfaat besar meski kerugian finansial tak bisa dipulihkan.
Penulis: Tim Anti Kejahatan Siber
Editor: Ramses








