Antara Catatan Kritis RUU KUHAP dan Upaya Pengesahannya Yang Dikebut

IMG-20251117-WA0154

LINGKARMEDIA.COM – Koalisi masyarakat sipil mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Sementara para legislator di Senayan berusaha mengebut pengesahan RUU itu tanpa memperdulikan kritik terhadap draft RUU peradilan pidana Indonesia itu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyebutkan terdapat 14 poin yang menjadi catatan kritis YLBHI dan koalisi sipil untuk reformasi KUHAP atas penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal itu ia sampaikan pada pertemuannya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 21 Juli 2025.

Selain menyampaikan 14 poin catatan kritisnya terhadap isi RUU KUHAP, Isnur mengingatkan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RKUHAP. “Jadi proses ini yang sangat kami pikirkan. Banyak hal yang kami tanyakan pada akhirnya, sehingga kami berpendapat ada hal yang harus kami koreksi. Kami akan beri masukan agar tidak seperti ini lagi,” kata Isnur saat RDPU dengan Komisi III DPR, Senin lalu.

Menanggapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyatakan komitmen mereka untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHAP. Mereka menjanjikan proses yang transparan serta membuka ruang pembahasan ulang secara substansial, meskipun saat ini draf RKUHAP telah berada di tangan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Isnur merespons hal tersebut melalui sikap skeptisnya dan menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RKUHAP. Ia berkomitmen untuk menagih janji DPR melalui berbagai cara, termasuk pendidikan publik, aksi demonstrasi, serta membangun gerakan sosial lain dengan tetap menggaungkan catatan kritis mereka terhadap RKUHAP.

Berikut 14 poin catatan kritis koalisi sipil terhadap RKUHAP:

1. Penyusunan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik

Proses yang tidak inklusif ini mencederai prinsip demokrasi dan memperlemah legitimasi RKUHAP sebagai hukum acara pidana yang mengikat semua warga negara.

2. Penguatan advokat belum maksimal

Akses advokat terhadap bukti tak dijamin secara konkret. Tidak ada mekanisme pengujian bila bukti tak diberikan, serta belum ada jaminan atas hak imunitas advokat dalam mendampingi klien.

3. Hak bantuan hukum belum dijamin eksplisit

Tersangka, saksi, dan korban belum dijamin haknya untuk didampingi. Bahkan ada pasal yang melegitimasi praktik pemaksaan penolakan advokat.

4. Kewenangan penyelidikan tanpa batas

Pasal-pasal yang memberi ruang tindakan lain dan teknik penyelidikan, seperti undercover buy, dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan.

5. Dominasi Polri sebagai penyidik utama

Memberi kekuasaan berlebih kepada Polri atas PPNS berisiko menghambat penyidikan berbasis keahlian serta menimbulkan ketimpangan struktural antar-lembaga penegak hukum.

6. Penyidik TNI dalam pidana umum

Kewenangan TNI menjadi penyidik dinilai berbahaya karena berpotensi melanggar HAM dalam proses hukum. Penyidikan seharusnya tetap berada di ranah sipil.

7. Tidak menjamin perlindungan dari penyiksaan

Hak bebas dari penyiksaan belum diatur secara tegas dan belum selaras dengan standar HAM internasional, seperti ICCPR dan UNCAT.

8. Kelompok rentan tidak terlindungi secara memadai

RKUHAP belum menjamin hak orang dengan disabilitas, perempuan, anak, dan orang lanjut usia secara operasional, serta tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.

9. Tidak ada mekanisme uji upaya paksa

Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melanggar prinsip habeas corpus. RKUHAP tidak mengakomodasi tujuan penahanan sebagai alat bantu pemeriksaan, bukan hukuman dini.

10. Praperadilan dilemahkan

Mekanisme uji tindakan aparat dipersempit. Hak tersangka bisa dilanggar lebih dulu baru dipulihkan, bukan dicegah sejak awal.

11. Pengawasan hakim lemah dan bersyarat

Izin pengadilan dapat diabaikan jika penyidik menyatakan ada “keadaan mendesak”, yang sangat subyektif dan membuka ruang penyalahgunaan.

12. Kemunduran jaminan HAM

Konsiderans “selaras dengan konvensi HAM internasional” dihapus. Ini menandai mundurnya komitmen negara terhadap perjanjian-perjanjian HAM yang telah diratifikasi.

13. Restorative justice tanpa perlindungan korban

Diterapkan sejak tahap penyelidikan, tanpa jaminan bagi korban, dan berisiko menjadikan penyidik bertindak seperti hakim.

14. Pengadilan koneksitas tetap dipertahankan

RKUHAP masih memuat pengadilan koneksitas yang memungkinkan TNI diadili di luar peradilan umum. Padahal pelanggaran pidana umum seharusnya ditangani peradilan sipil.

Dari Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR menyepakati RUU ini dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 November 2025. Rapat tersebut antara Komisi III dan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengklaim DPR telah melakukan pembahasan secara transparan dan dengan partisipasi bermakna atau meaningful participation. ”Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini,“ kata Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/25).

Dirinya mengatakan, bahwa pengesahan akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU ini. “Ya, pekan depan yang terdekat,” katanya.

Ia menjelaskan Panitia Kerja RUU KUHAP telah mengulas kembali sejumlah pasal yang sebelumnya mereka sepakati untuk diperbaiki karena adanya masukan masyarakat, termasuk dari koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, dan kelompok mahasiswa. Institute for Criminal Justice Reform juga mengirimkan masukan melalui pesan WhatsApp.

Habiburokhman menambahkan masukan dari beberapa legislator Komisi III pun tidak semuanya masuk dalam naskah RUU KUHAP. “Ini realitas parlemen. Kami harus saling berkompromi, menerima pikiran rekan-rekan. Namun tidak semua dapat kami akomodasi. Kami mohon maaf,” kata kader Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR nonaktif Adies Kadir sempat mengungkap alasan DPR ingin menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP. Ia mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menyinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diselesaikan oleh DPR periode lalu dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dengan agenda menerima masukan perihal revisi KUHAP di Gedung DPR, Jakarta, (22/9).

“Kami kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai. Supaya aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Adies pada 8 Juli 2025.

Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pemerintah dan DPR menargetkan revisi tuntas pada akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku awal tahun depan.

Pembahasan RUU KUHAP berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Ada 14 substansi utama yang akan dibawa menuju paripurna, di antaranya:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan revisi KUHAP terburu-buru dan terlalu dipaksakan. Hal itu mengingat parlemen berancang-ancang mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan.

Komisi Hukum DPR dan pemerintah berdalih kejar tayang KUHAP ini supaya produk hukum acara pidana bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah direvisi tahun 2023 dan mulai berlaku pada Januari mendatang.

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Redaksi