Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Puskesmas Bumiaji

IMG-20241031-WA0041

 

Surabaya – Sidang pembacaan gugatan dalam perkara Puskesmas Bumiaji Kota Batu digelar pada Selasa ( 29/10/2024 ) di Ruang Sidang Cakra,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dengan Agenda Agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, sidang dipimpin langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil sebagai pengeleola Keuangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Diketahui sebelumnya Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.

Pada persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut, penasehat hukum dari Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil yang masing-masing Pledoi dari Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Kartika Tri Sulandri menyatakan bahwa terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Nomor Register Perkara : PDS-03/BATU/Ft.1/04/2024, Tanggal 13 Juni 2024.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Khanif bin Jamil menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 dengan Agenda Replik dari Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan Duplik dari masing-masing Penasehat Hukum.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

 

Ji.