Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan Organisasi Buruh Meminta Upah Sundulan
Kota Makasar, – Kenaikan Upah Buruh 2025 mulai masuk dalam tahap pembahasan Desan Pengupahan Provinsi. Seperti halnya dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan baru – baru ini. Sebagai Provinsi yang memiliki sebanyak 24 Kota/ Kabupaten, Dewan Pengupahan Provinsi menggelar rapat persiapan rekomendasi penetapan upah.
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Resing Jalan Resing Center Kota Makasar yang dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan dipimpin langsung Ka Bid Hubungan Industrial ( HI ) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Raodah, Kadi HI Hasairin, SH serta perwakilan Akademisi Prof. Abd Rahman.

Sebagai akademisi , Prof Rahman dalam rapat tersebut menyampaikan perumusan upah masih menunggu surat edaran dari kementrian tenaga kerja dan dihadiri perwakilan beberapa organisasi buruh diantaranya PMBI, FSB Kamiparho, FPBN, GSBMI, SPSI dan SPN.
” Perumusan upah menunggu edaran kementrian dan tetap mengacu pada tatib yang sudah di sepakati sebelumnya bahwa dalam rekomendasi upah tahun 2025 tidak boleh mengeluarkan banyak opsi ” Jelas Rahman.
Hal ini ditanggapi Abdul Muis perwakilan SPSI yang menyampaikan bahwa penetapan upah tidak boleh mengunakan PP 51 kerena sangat merugikan buruh.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Serikat Pekeja Nasional ( SPN ) Salim Samsur bahwa penetapan upah saat ini harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ).
” Formulasi penetapan upah dengan mengunakan Peraturan Pemerintah nomor lima puluh dua, terkhusus jika mengunakan indeks sebelumnya mengacu putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penetapan upah harus berdasarkan Kebuyuhan Hidup Layak “, ungkap Salim Samsur.
Sementara itu perwakilan Apindo yang merupakan organisasi pengusaha Drs. Darwis yang juga Sekretaris Apindo Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dari pada aturan pemerintah.
” Kami akan tunduk pada aturan pemerintah apapun itu dan apindo pada dasarnya siap mensejahterakan pekerjanya “, terang Darwis dalam pemaparannya.
Khadiran beberapa pimpinan organisasi buruh yang hadir untuk memastikan dewan pengupahan wajib untuk mempertimbangkan rekomendasi LKS Tripartite Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan upah sundulan dan memastikan pemberian minum susu dapat dilaksanakan di perusahan.
Hal ini disampaikan Andi Malaanti Korwil KSBSI yang juga anggota dewan pengupahan mengatakan, ” rekomendasi upah kali ini wajib ada upah sundulan sebagai pembeda upah pekerja yang baru dan yang lama dan harus mempertimbangkan putusan MK “.
Pada akhir rapat dewan pengupahan tersebut disepakati akan ada pembahasan lebih lanjut dalam rapat penetapan rekomendasi pada 19 November mendatang.
Andy








