KLH Ultimatum 343 Pemda Terkait Sampah, Batas Waktu 6 Bulan

IMG_20251113_055659

LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berencana memberikan peringatan tegas berupa pemberatan sanksi kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah selama enam bulan terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya saat ini sedang membina seluruh daerah, termasuk 343 tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah dijatuhi sanksi berupa paksaan administratif oleh pemerintah.

“Perlu dicatat bahwa masa pembinaan ini berlangsung hingga enam bulan. Apabila dalam periode itu, terutama menjelang masa penilaian Adipura, tidak ada tindak lanjut dari daerah yang bersangkutan, maka kami akan memberikan peringatan keras,” ujar Hanif seusai meresmikan Waste Crisis Center di Jakarta (31/7).

Ia menambahkan teguran tersebut bisa berujung pada pemberatan sanksi administratif terhadap daerah yang tidak menunjukkan perbaikan.

Pemantauan akan terus dilakukan selama enam bulan tersebut, dan progres daerah dalam pengelolaan sampah akan turut memengaruhi hasil penilaian dalam program Adipura.

Hanif menjelaskan sejak dikeluarkannya sanksi kepada 343 TPA di awal tahun, sebagian daerah telah mulai melakukan perbaikan, khususnya di sektor hilir, seperti transisi ke sistem sanitary landfill atau landfill terkontrol.

Mayoritas TPA juga telah melakukan capping atau penutupan sampah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan serta mengendalikan emisi gas metana dari sampah organik yang membusuk.

Meski begitu, Hanif mengakui penanganan di sektor hulu dan tengah masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, KLHK menugaskan staf khusus untuk mendampingi daerah yang menerima surat paksaan, guna memastikan perbaikan berjalan sesuai arahan.

Pemerintah menargetkan seluruh wilayah Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada 2029, sesuai dengan target yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Berikut adalah beberapa poin penting dari teguran KLHK terkait pengelolaan sampah:

TPA Open Dumping: KLHK mengawasi 343 TPA yang masih menerapkan metode open dumping. Pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi administratif akan diberikan.

Sanksi Administratif: Jika tidak ada perbaikan dalam enam bulan, pemerintah daerah akan dikenakan sanksi administratif, termasuk hukuman pidana maksimal 1 tahun.

Sanksi Hukum: Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan serius, sanksi hukum dapat diterapkan, termasuk hukuman pidana minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar.

Metode Sanitary Landfill: KLHK mendorong pemerintah daerah untuk beralih ke metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua daerah Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.

Dosen teknik Kimia UGM sekaligus pemerhati pengelolaan lingkungan Wiratni Budhijanto, mengatakan bahwa penutupan TPA open dumping merupakan konsekuensi logis dari kondisi eksisting yang sudah jauh melampaui kapasitas desainnya. Menurut Wiratni, secara prinsip saat ini yang terjadi di seluruh daerah terdapat dua jenis sistem pengelolaan akhir sampah, yaitu open dumping dan sanitary landfill.

Sistem open dumping, berarti sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa proses selanjutnya, sementara sanitary landfill, setiap lapisan sampah harus diurug dengan tanah agar proses pembusukan berjalan lebih baik dan dampak lingkungannya dapat ditekan. Menurutnya TPA di berbagai daerah semestinya mengadopsi sistem sanitary landfill. “Karena sampah datang terus, pemerintah nggak bisa nunggu tanahnya ada atau bisa dibeli. Akhirnya, TPA yang seharusnya sanitary landfill jadi open dumping juga. Padahal ini jelas tidak boleh,” jelasnya.

Sistem open dumping selain memperburuk bau dan estetika ini juga menyebabkan proses pembusukan yang sangat lambat. Banyak sudah sejak lama menunjukkan tanda-tanda kritis, karena volume yang jauh melebihi kapasitas rancangannya, keberadaan permukiman yang semakin mendekat ke kawasan TPA menambah risiko sosial dan kesehatan.

Penutupan TPA ini sebagai peluang besar untuk mengubah pola pikir masyarakat terhadap sampah. Selama ini, keberadaan TPA justru memperkuat kebiasaan buruk membuang sampah tanpa pikir panjang. “Kalau TPA ditutup, masyarakat jadi mikir. Buang sampah jadi susah, kita mulai introspeksi. Makan jangan sampai sisa, kemasan dikurangi, bawa tumbler sendiri. Ini mendidik,” ujarnya.

Selain itu, dengan menutup TPA open dumping itu harapannya mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah, mengomposkan limbah organik di rumah, dan lebih sadar akan konsumsi sehari-hari.

Namun menurutnya kebijakan ini jelas menguji kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem desentralisasi pengelolaan sampah, dimana setiap kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya sendiri. Wiratni bahkan menggambarkan kebijakan ini bagaikan melepas bayi ke jalan raya. “Kalau kabupaten dan kota belum siap, dilepas langsung ya panik. Tapi saya lihat semua daerah sekarang sedang berusaha keras menyikapi ini,” ungkapnya.

Menurutnya, desentralisasi yang ideal seharusnya dilakukan secara bertahap, disertai dukungan teknis dan pendampingan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Terkait upaya sosialisasi dan edukasi, ia menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah sudah berusaha melakukan berbagai pendekatan, termasuk dengan melibatkan fasilitator di tingkat kelurahan untuk mengedukasi warga terkait pengelolaan sampah rumah tangga. “Sampah itu selalu dianggap bukan tanggung jawab kita. Kita merasa punya hak untuk dilayani, bukan kewajiban untuk mengurangi. Mengubah paradigma seperti ini enggak gampang,” ujarnya.

Wiratni mengajak warga masyarakat dan pemda agar menjadikan momentum penutupan TPA open dumping ini sebagai titik balik perbaikan sistem dan budaya. “Kalau masyarakatnya tidak mau berubah, kebijakan pemerintah sebagus apa pun akan sulit berhasil. Jangan cuma bisa nyalahin bau, nyalahin TPS, tapi nggak mau ubah kebiasaan. Ayo kita introspeksi. Sudah zero waste belum?” ujarnya.

Penulis: Ramses

Editor: Panji