Menolak Lupa, Peringatan Ledakan TPA Leuwigajah, Insiden Terparah di Indonesia

IMG-20260224-WA0216

LINGKARMEDIA.COM –  Tragedi ledakan tempat pembuangan sampah (TPA) Leuwigajah pada 21 Pebruari 2005 merupakan cikal bakal lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Sebuah pengakuan, bahwa kita pernah membiarkan sampah membunuh manusia. Tapi seperti banyak peringatan lainnya, tanggal itu berubah menjadi sekadar seremoni. Spanduk, seminar, dan aksi pungut sampah di taman-taman kota. Sementara di sisi lain kota, tumpukan baru terus tumbuh.

Peristiwa di TPA Leuwigajah juga dikenal sebagai tragedi mematikan akibat salah pengelolaan TPA. Tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Kota Cimahi, Jawa Barat ini meledak dan longsor pada  21 Februari 2005. Longsoran sampah menimpa dua desa di Cimahi yakni Cilimus dan Pojok yang menewaskan 157 orang.

Kejadian kelam ini sudah berlalu 21 tahun silam. Kala itu, TPA Leuwigajah yang menggunakan sistem open dumping diguyur hujan deras. Akibatnya, konsentrasi gas metana dalam tumpukan sampah meningkat sehingga gunungan sampah sepanjang 200 meter dan setinggi 60 meter di TPA Leuwigajah runtuh dan diikuti suara gemuruh besar. Bahkan terdengar hingga radius 10 kilometer

Tumpukan sampah itu longsor sejauh satu kilometer. Sampah bercampur lumpur, gas, dan api meluncur cepat, menghancurkan 71 rumah, menewaskan 143 orang (beberapa menyebut 157 orang), dan membakar sebagian besar tubuh korban. Mereka yang tertimbun bahkan tak sempat melarikan diri, meskipun pos evakuasi hanya berjarak sekitar 100 meter.

Bencana itu menjadi longsor sampah paling mematikan kedua dalam sejarah dunia, setelah tragedi Payatas di Filipina tahun 2000 yang menewaskan 278 orang. Namun berbeda dari banyak bencana alam lainnya, Leuwigajah bukanlah gempa atau banjir. Ia adalah hasil dari akumulasi kelalaian manusia: cara kita memperlakukan sampah, dan lebih dari itu, cara kita memperlakukan manusia yang hidup dari sampah.

Sebelum bencana 2005, sejumlah titik kebakaran sudah dilaporkan terjadi di TPA Leuwigajah. Para saksi mata juga melihat asap atau bara menyala dari dalam tumpukan sampah. Kebakaran ini bisa berlangsung lama, tersembunyi di bawah permukaan, memanaskan gas metana, dan menciptakan rongga tak kasat mata yang melemahkan struktur sampah.

Sementara itu, lokasi TPA secara geologis memang rawan. Dasarnya berupa batuan vulkanik andesit yang dilapisi tanah lempung, yang memiliki daya serap air rendah. Air hujan yang masuk tidak bisa mengalir dengan cepat, membuat sampah jenuh air dan memperbesar risiko longsor.

Bencana Leuwigajah mengakhiri seluruh aktivitas TPA tersebut. Pemerintah menutup lokasi pembuangan. Beberapa pejabat dijatuhi hukuman karena dianggap lalai. Namun, para pemulung kehilangan sumber penghidupan tanpa ada solusi yang memadai. Banyak dari mereka hanya berpindah lokasi tanpa jaminan keamanan yang lebih baik.

Beberapa bulan setelah bencana, tim peneliti internasional—termasuk dari Badan Geologi—mulai mencari data di lapangan. Himpunan temuan lapangan tersebut dirangkai dengan sejumlah data dan analisis literatur sebelum kemudian diterbitkan dalam Jurnal Geoenvironmental Disasters tahun 2014.

Penelitian menyebutkan bahwa sebelum menjadi titik maut, Leuwigajah adalah bagian dari sistem pembuangan limbah wilayah Bandung. Tempat ini mulai digunakan sebagai TPA pada tahun 1987. Lembah kecil di kaki gunung itu sebelumnya hanyalah aliran air yang tenang, namun berubah menjadi tempat tumpukan limbah harian dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Namun, beberapa waktu paska kejadian, daerah Bandung mulai kewalahan mengatasi sampah. Pasalnya sampah tidak lagi bisa dibuang ke TPA Leuwigajah. Alhasil, sampah-sampah berserakan di jalanan dan pemukiman hingga Bandung dijuluki Lautan Sampah.

Terlepas dari itu, keluarga ahli waris dan warga korban longsor tempat TPA Leuwigajah menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Bupati Bandung, Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat dan pengelola sampah TPA Leuwigajah. Warga menuntut ganti rugi Rp 200 juta untuk setiap jiwa yang tewas akibat longsor. Serta  ganti rugi materiil atas rumah dan sawah yang tertimbun longsor.

Leuwigajah kini tinggal kenangan kelam di pinggiran Cimahi. TPA-nya tak lagi berfungsi sejak peristiwa itu. Di atas kawah bencana itu kini tumbuh semak dan ilalang. Kondisinya sepi. Tapi di kota, seperti biasa, orang-orang terus menghasilkan sampah tanpa ampun.

Kebutuhan akan tempat pembuangan baru membuat pemerintah memindahkan beban itu ke TPA Sarimukti, belasan kilometer ke utara. Sarimukti semula hanya dirancang sebagai solusi sementara. Tapi ‘sementara’ dalam tata kelola negara bisa berarti puluhan tahun. Kini, Sarimukti mulai sekarat. Lahan puluhan hektare itu sudah penuh sesak. Sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat terus ditimbun setiap hari, seperti menanam bom waktu baru.

 

Penulis: Tim Keadilan Ekologis

Editor: Ramses