Punya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Gratis Naik MRT, LTR dan Transjakarta
Jakarta, lingkarmedia.com – Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Warga yang memenuhi kriteria dapat membuat KPJ untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang bisa digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT tanpa biaya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Melalui kartu ini, pemegang KPJ bisa mendapatkan berbagai keringanan biaya, mulai dari transportasi hingga akses pendidikan dan pangan bagi keluarga pekerja di wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara membuat KPJ
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) :
1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen, yaitu Rp6.206.275 untuk tahun 2025.
4. Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
5. Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung sebelum mendaftar yaitu:
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
– Fotokopi slip gaji.
– Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
– Formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta.
Setelah dokumen lengkap, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di masing-masing wilayah.
Pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj, lalu mengirim formulir yang telah diisi ke email: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
Setelah itu langkah-langkah berikutnya untuk mendapatkan KPJ adalah
1. Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan.
2. Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
3. Disnakertrans bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
4. Setelah verifikasi disetujui, kartu akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di titik distribusi resmi.
Penulis : Ramses
Editor : Samsu








