KPK Teriak Soal Dana Mengendap Rp 234 T yang Disentil Purbaya

IMG-20251024-WA0013

Jakarta, lingkarmedia.com – Terkait dana mengendap Rp 234 triliun di rekening kas daerah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teriak kencang.

Menurut KPK, anggaran negara harus dikucurkan untuk kepentingan rakyat sesuai dengan skala prioritas atau kebutuhan masyarakat dan penting mencegah kebocoran.

“KPK terus mendorong bagaimana perencanaan-perencanaan (anggaran) yang disusun oleh pemerintah daerah harus betul-betul menggunakan skala prioritas, harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Budi khawatir dana pemda yang mengendap di kas daerah tersebut berpotensi menjadi masalah dan bisa mencerminkan minim skala prioritas pemerintah daerah. Hal tersebut, kata dia, relevan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas Jawa Timur (Jatim) yang sedang ditangani KPK.

“Ini relevan dengan salah satu perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dengan hibah pokmas di Jawa Timur, yang disusun fakta di lapangan diduga tidak berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Artinya apa? Artinya anggaran yang digelontorkan untuk membangun tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tandas dia.

Menurut Budi, pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau persoalan di masyarakat akhirnya berdampak pada pembangunan yang tidak optimal. Dalam kasus dana pokmas Jatim, kata dia, hanya 50%-60% saja anggaran yang terserap untuk pembuangan.

“Sisanya bocor kepada pihak-pihak tentu dengan modus-modus gratifikasi, suap, dan sebagainya,” tutur dia.

KPK terus melakukan koordinasi dan supervisi secara konsisten untuk mendampingi dan mengawasi seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, untuk mencegah korupsi anggaran. Salah satunya melalui instrumen monitoring, controlling, surveillance for prevention atau MCSP dengan delapan fokus area yang dipantau KPK, di antaranya area perencanaan dan penganggaran.

“KPK terus mendorong bagaimana perencanaan-perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah harus betul-betul menggunakan skala prioritas,” pungkas Budi.

Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, lima daerah dengan dana simpanan tertinggi, yaitu Jakarta Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan data Bank Indonesia yang mencatat jumlah dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari-September 2025. Perinciannya meliputi, pemerintah kabupaten Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.

Penulis : Ramses

Editor: Samsu