Penghapusan Apartheid, Hidup Bersama Tanpa Pembatasan Rasial
LINGKARMEDIA.COM – Apartheid merupakan sistem segregasi rasial yang secara resmi diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal 1990-an. Kata “apartheid” berasal dari bahasa Afrika yang berarti ‘terpisah’. Kebijakan ini didesain untuk mempertahankan dominasi orang kulit putih di negara yang mayoritas penduduknya berkulit hitam.
Deborah Posel dalam bukunya The Making of Apartheid, 1948-1961: Conflict and Compromise (1991), menulis bahwa sistem politik itu melibatkan pengklasifikasian penduduk berdasarkan ras, dan berdasarkan klasifikasi ini, akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik seperti transportasi dan perumahan diatur secara ketat.
Sistem ini hampir tidak berbeda jauh dengan sistem kelas sosial pada jaman penjajahan Belanda di Indonesia, di mana kelas sosial dibagi menjadi kulit putih pada tingkat tertinggi, lalu diikuti Coloureds (Timur Asing), dan terakhir orang Pribumi. Dampak sosial dan ekonomi dari sistem ini masih terasa hingga sekarang, walaupun sistem ini sudah dibasmi sejak 1990 an.
Menurut John Dugard dalam Human Rights and the South African Legal Order (1978), asal-usul apartheid dapat dilacak kembali ke praktik-praktik segregasi yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris dan Belanda yang memerintah sebelumnya.
Pengembangan kebijakan apartheid juga didorong oleh peningkatan jumlah penduduk kulit hitam di area perkotaan setelah Perang Dunia II, yang memicu ketakutan di kalangan minoritas kulit putih akan hilangnya kontrol politik dan ekonomi.
Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Afrika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria).
Kebijakan apartheid ini secara sistematis diimplementasikan Partai Nasional, yang berkuasa tahun 1948, dengan Daniel François Malan sebagai pemimpin. Pemerintahannya dengan cepat memaksakan Undang-Undang Apartheid seperti Undang-Undang Pendaftaran Populasi dan Undang-Undang Area Kelompok, yang secara resmi memisahkan penduduk berdasarkan ras dan mengalokasikan daerah khusus untuk masing-masing ras.
Sesuai dengan Undang–Undang Apartheid, maka ras kulit putih harus dipisahkan dengan ras kulit hitam. Untuk itu, dibentuklah pemukiman khusus untuk orang – orang dengan ras tertentu. Disamping itu, penguasa minoritas kulit putih di Afrika Selatan membatasi hak–hak orang kulit hitam, diantaranya tidak diberi hak menjadi anggota parlemen.
Politik Apartheid sangat bertentangan dengan hak asasi manusia karena warga kulit putih bertindak kejam pada ras kulit hitam. Beberapa hal yang dilakukan antara lain menindak secara kejam terhadap warga kulit hitam yang berunjuk rasa terhadap haknya, warga kulit hitam juga tidak berhak ikut pemilu di negaranya sendiri, dan gaji buruh kulit hitam jauh lebih kecil dari gaji buruh kulit putih.
Pada praktiknya, apartheid mengodifikasikan norma-norma segregasi rasial ke dalam undang-undang yang memaksa kelompok rasial yang berbeda untuk hidup dan berkembang secara terpisah. Namun, segregasi yang diterapkan nyata-nyata tidak setara.
Pemerintah apartheid menetapkan serangkaian hukum dan peraturan perundang-undangan yang secara sistematis menghambat terjadinya asimilasi, integrasi sosial, dan pernikahan antarras.
Interaksi antarkelompok rasial selalu dianggap sebagai tindakan mencurigakan atau, bahkan berbahaya, sehingga pemerintah apartheid membatasi hubungan antarindividu dari latar belakang yang berbeda.
Selain itu, apartheid juga dapat dijelaskan sebagai sistem sosial yang secara signifikan merugikan mayoritas penduduk Afrika Selatan yang tidak berkulit putih. Kebijakan ini pada praktiknya memastikan bahwa kelompok non-penjajah (kulit hitam pribumi) untuk tetap berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang termarginalkan.
Banyak dari pribumi kulit hitam harus merasakan hidup yang penuh dengan penderitaan dan ketertinggalan. Mereka sama sekali tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Semua itu semata-mata hanya karena mereka tidak memiliki warna kulit yang sama dengan penguasa.
Pada aspek prinsip dasarnya, apartheid tidak jauh berbeda dari kebijakan segregasi yang telah diterapkan oleh pemerintah Afrika Selatan sebelum Partai Nasional berkuasa pada tahun 1948.
Akan tetapi, perbedaan utamanya adalah terletak pada apartheid yang diterapkan sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Lain halnya dengan segregasi sebelumnya yang lebih bersifat administratif dan tidak selalu ditegakkan oleh undang-undang, apartheid pasca-Partai Nasional menjadikan segregasi rasialis sebagai kewajiban hukum yang harus dilaksanakan secara kejam dan paksa.
Mereka yang menentang atau melanggar aturan apartheid akan dihadapkan pada hukuman yang berat, termasuk penahanan, penganiayaan, atau bahkan hukuman mati. Dalam konteks ini, apartheid tidak hanya sekadar kebijakan sosial, tetapi juga representasi kekuasaan negara yang otoriter dan intoleran.
Apartheid membawa dampak yang luas dan mendalam terhadap masyarakat Afrika Selatan. Sistem ini nyata-nyata telah membentuk ketidaksetaraan yang tajam antara kelompok rasial, di mana kelompok kulit putih menikmati hak-hak dan fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan dengan kelompok pribumi kulit hitam.
Pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kesempatan kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya kelompok kulit putihlah yang selalu berada di posisi yang lebih menguntungkan. Lebih dari itu, apartheid juga menjadikan rasa takut dan ketidakpercayaan antar ras.
Politik apartheid yang berlaku di Afrika Selatan menyebabkan penderitaan bagi mayoritas kulit hitam. Hal ini menimbulkan kecaman – kecaman keras baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.
Pemisahan ras yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat respon dunia internasional. Majelis Umum PBB mengutuk kebijakan politik itu. Kebijakan rasialis yang dilakukan oleh pemerintahan kulit putih tersebut mendapat perlawanan keras dari rakyat Afrika Selatan.
Pemberlakuan politik apartheid di Afrika Selatan berdampak pada dikucilkannya Afrika Selatan dari pergaulan dunia. Negara – negara di dunia mengecam kebijakan politik apartheid sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non Blok (GNB) dan Sidang Umum PBB berupaya untuk menghapuskan politik apartheid melalui perjuangan diplomasi dan konferensi.
Di Afrika Selatan gerakan-gerakan perlawanan untuk menghapus pemerintahan Apartheid dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam yang dipelopori African National Congress (ANC) yang dipimpin Nelson Mandela. ANC menghendaki Republik Afrika Selatan yang demokrasi dan nonrasialis. Dalam perjuangannya, Nelson Mandela banyak menghadapi tantangan, sehingga pernah mendekam di penjara selama 27 tahun.
Perjuangan menghapuskan sistem politik ini dilakukan secara terus menerus dengan pemogokan dan demonstrasi dalam menentang apartheid. Salah satu pemimpin perjuangan ini adalah Uskup Agung Desmound Tutu.
Pada 1960-an, ketika resistensi terhadap apartheid meningkat, pemerintahan kulit putih mengintensifkan upaya penindasannya. Pembantaian Sharpeville tahun 1960, ketika polisi membunuh 69 pengunjuk rasa anti-apartheid yang tidak bersenjata, menjadi titik balik yang menyoroti kebrutalan rezim itu kepada dunia.
Nelson Rolihlahla Mandela (lahir tanggal 18 Juli 1918 dan wafat tanggal 5 Desember 2013) adalah seorang revolusioner antiapartheid dan politikus Afrika Selatan yang menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan sejak 1994 sampai 1999.
Ia adalah orang Afrika Selatan berkulit hitam pertama yang memegang jabatan tersebut dan presiden pertama yang terpilih melalui keterwakilan penuh, dalam sebuah pemilu multiras. Pemerintahannya berfokus pada penghapusan pengaruh apartheid dengan memberantas rasisme, kemiskinan dan kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial.
Perjuangan Nelson Mandela berhasil ketika Presiden F.W. de Klerk (pengganti Pieter W. Botha) memegang tampuk pemerintahan di Afrika Selatan. Pada tanggal 11 Februari 1990, Nelson Mandela dibebaskan dari penjara Pretoria oleh de Klerk.
Atas perjuangan Nelson Mandela, de Klerk mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan semua ketentuan politik apartheid dan menghapuskan undang – undang yang memperkuat politik apartheid yakni Land Act, Group Area Act, dan Population Registration Act.
Pada 22 Desember 1993, Parlemen Afrika Selatan mengumumkan konstitusi (UUD) baru. Berdasarkan konstitusi baru tersebut, kelompok minoritas kulit putih akan menyerahkan kekuasaan kepada kelompok mayoritas kulit hitam.
Pada bulan April 1994, di Afrika Selatan diselenggarakan pemilu pertama multirasial, dimana warga kulit hitam diikutsertakan. Pada pemilu tahun 1994 tersebut, Nelson Mandela selaku nasionalis Afrika dan sosialis demokratik, terpilih menjadi Presiden Afrika Selatan (presiden kulit hitam pertama).
Pada tanggal 10 Mei 1994, Nelson Mandela dilantik menjadi presiden baru (1991 – 1997) dan terhapuslah politik apartheid di Afrika Selatan. Selain itu, Mandela pernah menjadi Sekretaris Jenderal Gerakan Non-Blok pada 1998 sampai 1999.
Penghapusan Apartheid di Afrika Selatan memiliki dampak yang sangat besar di semua aspek kehidupan. Masyarakat kulit hitam dan kulit putih di Afrika Selatan dapat hidup bersama tanpa adanya pembatasan rasial. Meningkatnya kesadaran anti-rasisme di seluruh dunia. Munculnya perasaan kesetaraan terhadap orang-orang kulit hitam di berbagai negara. Afrika Selatan dapat melakukan reformasi yang lebih inklusif dan memperhatikan keberagaman sebagai dasar pembangunan negara.
Penulis: Tim Literasi Global
Editor: Ramses








