Satgas PMI Bukan Jawaban, Perlindungan Tak berdaya karena Efisiensi dan Remitansi
Hong Kong, lingkarmedia.com – Menanggapi usulan PDIP tentang pembentukan satgas perlindungan PMI, mendapat tanggapan dari organisasi buruh migran di Hong Kong.
Umi, Koordinator Komunitas Buruh Migran Indonesia (Kobumi) Hong Kong menganggap pembentukan satgas PMI bukanlah sebuah jawaban, menurutnya hal tersebut sama halnya mengulang kebijakan yang sebelumnya gagal.
“Terkait usulan mengenai perlunya segera dibentuk Satgas PMI untuk merespon perlunya perlindungan terhadap buruh migran, tentu saja seperti mengulang kebijakan semuanya yang gagal. Kobumi sebagai organisasi buruh migran tentu saja sangat mengkritisi hal ini”, ujar Umi, Jum’at (17/10/2025).
Ditambahkannya, Kobumi Hongkong mengingatkan kembali bahwa hingga sekarang Pemerintah RI belum punya kehendak politik untuk meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Buruh Migran.
Kobumi menilai, Indonesia bahkan satu-satunya negara pengirim buruh migran terbesar di Asia yang belum meratifikasi konvensi ini. Negara-negara pengirim lain, seperti Filipina, Sri Lanka, Banglades, bahkan Timor Leste, telah meratifikasi konvensi ini.
Hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan atas penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia, terlihat seluruh siklus mata rantai penempatan Pekerja Migran ke luar negeri bermasalah dan memburukkan reformasi secara fundamental. Survei pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan fakta, pelayanan pemulangan tenaga kerja Indonesia sangat buruk.
Nasib pekerja migran Indonesia tak lepas dari carut marut kondisi ekonomi politik di masa #IndonesiaGelap. Kebijakan efisiensi anggaran telah memangkas anggaran – anggaran pelayanan publik yang seharusnya diperuntukkan untuk advokasi pekerja migran yang mengalami masalah dan juga inisiatif pemberdayaan komunitas di kampung halaman. Sebaliknya, kebijakan tentang pekerja migran yang diinisiasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali diorientasikan untuk mendongkrak perolehan remitansi ratusan triliun rupiah dengan target penempatan sekurang – kurangnya 425.000 pekerja migran setiap tahun. Ini tentu merupakan kemunduran kebijakan tentang pekerja migran Indonesia.
Wajah muram pekerja migran Indonesia masih ditunjukkan dengan eskalasi kasus pekerja migran Indonesia yang mengalami berbagai permasalahan di berbagai belahan dunia. Ratusan ribu orang muda Indonesia masih terjebak dalam kamp – kamp operator scaming online dan judi online di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Jumlah yang meninggal dunia juga tidak sedikit di dalam tindak pidana perdagangan orang dengan penyalahgunaan teknologi digital (forced criminality).
Data menyesakkan mengenai kematian beruntun pekerja migran Indonesia asal NTT dalam satu dekade terakhir ini dan masih ada 157 pekerja migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri seperti yang dinyatakan oleh Kementerian Luar Negeri RI, meninggalkan pertanyaan: apakah negara ini sudah banal, mati rasa dan sudah terbiasa atas kematian beruntun pekerja migran Indonesia. Apakah negara hanya menganggap pekerja migran Indonesia sebagai angka semata, sebagai statistik dan remitansi, tapi tak lagi dianggap sebagai manusia?
Saat ini, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bersikeras untuk bisa segera mengirimkan sebanyak – banyaknya pekerja migran Indonesia ke Saudi Arabia, dengan mengusulkan pencabutan moratorium meski hingga saat ini Saudi Arabia belum memenuhi kriteria sebagai negara yang menjamin hak asasi pekerja migran.
Realitas ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia meski telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak – Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration.
Penulis : Ilalang Victoria
Editor : Ramses








