KJRI Hong Kong Evaluasi Tata Kelola Perlindungan PMI di Hong Kong

IMG-20260331-WA0033

LINGKARMEDIA.COM – Lebih dari 180 agen yang memiliki akreditasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mengikuti evaluasi tata kelola, sekaligus optimalisasi perlindungan yang diselenggarakan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Sabtu (28/03/26).

Dalam pertemuan itu, Acting Konsul Jenderal Fithonatul Mar’ati kembali menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan PMI senantiasa menjadi salah satu prioritas Pemerintah Indonesia. Sehubungan hal tersebut, seluruh agen ketenagakerjaan yang memiliki akreditasi KJRI Hong Kong wajib secara aktif menjaga kekondusifan masing-masing PMI yang ditempatkan di Hong Kong, sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan bahwa negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Data tahun 2024, ada 155.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong. Data tersebut diperoleh hingga akhir November 2024. Warga negara Indonesia di Hong Kong ada 175.000, sebanyak 155.000 di antaranya adalah PMI atau 88 persen. Sisanya profesional, mahasiswa, dan lain-lain

Perwakilan KJRI Hong Kong dalam kesempatan tersebut kembali melakukan diseminasi berbagai kebijakan dan langkah Pemerintah Indonesia terkait penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Hong Kong.

Selain itu, berbagai saran, kritik, informasi serta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan juga diterima dari perwakilan agen ketenagakerjaan setempat sebagai masukan bagi upaya peningkatan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di Hong Kong.

Hingga saat ini, terdapat 255 agen ketenagakerjaan setempat yang memiliki akreditasi dari KJRI Hong Kong guna melakukan penempatan PMI/PRT. Keberadaan agen ketenagakerjaan setempat ini terus dikelola secara komprehensif oleh KJRI Hong Kong guna memastikan keseimbangan dan kesinambungan aspek penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Hong Kong.

 

Penulis: Umi Sudarto

Editor: Ramses