Pemkot Malang Siapkan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

IMG-20251017-WA0077

Malang, lingkarmedia.com – Pemerintah Kota Malang menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang sebagai proyek percontohan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Perpres yang baru diteken enam hari lalu oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi langkah nasional dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, seperti listrik dan bahan bakar alternatif.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau langsung sistem pengelolaan sampah di TPA Supiturang. Mereka melihat proses mulai dari pemilahan (sortir) hingga pengolahan akhir, Kamis (16/10/2025).

TPA Supiturang menjadi salah satu lokasi dengan sistem sanitary landfill yang dinilai ramah lingkungan dan memiliki potensi menghasilkan listrik tenaga sampah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan kesiapan Kota Malang jika nantinya TPA Supiturang ditetapkan sebagai lokasi percontohan nasional. Namun, untuk memenuhi syarat volume 1.000 ton sampah per hari, pihaknya akan bekerja sama dengan dua wilayah sekitar yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.

“Kita siapkan sesuai Perpres. Nanti kan masih ada kajian apakah TPA Supiturang masuk dalam kategori yang mana. Kalau volume sampah Kota Malang sekitar 500 ton, nanti sisanya bisa dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujar Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Restuardy Daud menjelaskan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah menjadi energi listrik akan menggunakan dana dari Danantara. Pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan lahan dan memastikan suplai sampah mencukupi.

“Untuk investasi nanti dari Danantara, tapi tentunya ada kajian kesiapan. Pembiayaan nanti penuh dari Danantara, daerah hanya menyiapkan lahan dan memastikan suplai sampah 1.000 ton per hari. Nanti hasil listriknya dibeli oleh PT PLN, termasuk jaringan penyalurannya,” jelas Restuardy.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sendiri menekankan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan untuk mengatasi persoalan darurat sampah di berbagai kota besar di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan area khusus di TPA Supit Urang. Untuk mendukung dua opsi teknologi pengolahan sampah yang tengah diajukan ke pemerintah pusat. Yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF).

“Untuk lahan yang dibutuhkan juga sudah ada, sudah siap di TPA Supit Urang ini. PSEL membutuhkan sekitar 5 hektar, sedangkan RDF sekitar 2 hektar. Keduanya sudah disiapkan dengan lokasi yang berbeda,” ujar Raymond, ditemui di TPA Supit Urang.

Menurutnya, saat ini DLH tengah berupaya mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, salah satunya melalui Danantara. Guna merealisasikan salah satu dari dua skema pengolahan sampah tersebut.

“Tinggal pemerintah pusat melalui anggaran Danantara berkenan membantu yang mana,” katanya.

Raymond menjelaskan kedua opsi program itu merupakan bagian dari kebijakan nasional. Berdasarkan  Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dikatakannya, proyek PSEL akan menghasilkan energi listrik, sedangkan RDF menghasilkan bahan bakar alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.

Lebih lanjut, Raymond menjelaskan perbedaan mendasar antara keduanya. Yakni terletak pada kapasitas timbulan sampah yang dipersyaratkan. Untuk PSEL, pemerintah pusat sebelumnya mensyaratkan minimal 1.000 ton per hari, namun aturan terbaru meningkatkan batas minimal menjadi 2.000 ton.

Sedangkan RDF dinilai lebih realistis karena tidak memerlukan jumlah sampah sebesar PSEL. “Kalau RDF cukup pakai sampah di Kota Malang saja dan tidak perlu menambah volume dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

Dengan kesiapan TPA Supiturang yang memiliki infrastruktur modern dan kapasitas besar, Kota Malang berpotensi menjadi salah satu daerah pelopor dalam penerapan kebijakan nasional tersebut.

(Yan/Putra)