UU Nomor 1 Tahun 2023, Napi Mendapat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
Kabupaten Malang, lingkarmedia.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023; tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebanyak 32 orang mantan Nara Pidana (Napi) lapas Rayon Malang yang berasal dari Kecamatan Pujon dan sekitarnya mengikuti acara “Sosialisasi Klien Bapas Peduli “. Agenda ini dilaksanakan di Griya Abhipraya ” Mandiri ” Pujon, Bapas Kelas I Malang. Jalan Brigjend Abdul Manan , Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Kamis (26/6/2025) siang.
Sosialisasi sendiri bertepatan dengan dilaunchingnya Gerakan Aksi Nasional Klien Bapas Peduli 2025, yang diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Jakarta diikuti Bapas se Indonesia secara Daring.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti juga Pegawai Balai Pemasyarakatan Bapas Pujon serta Mahasiswa Fakuktas Perpustakaan dan Kearsipan UMM, dan Mahasiswa Fakuktas Sikologi UIN Malang.
Hadir pada acara ini, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Griya Abhipraya Mandiri Pujon, Karto Rahardjo, Bc. Ip., perwakilan Lapas 1 Malang diantaranya, Setyo Prabowo, Bc. Ip., Spd., Msi, kabag TU lapas 1 malang.
Di Undang-Undang yang baru ini, terdapat pelaksanaan Hukum Pidana Alternatif yang di dalamnya ada pidana kerja sosial. Menurut Kepala Bapas I Malang, Karto Rahardjo kepada awak media mengatakan, ” nantinya kami dari petugas Bapas akan melakukan pengawasan, pembinan dan bimbingan terhadap napi dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Pidana ini melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya”.

Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan I Malang ini sendiri meliputi 8 kota/kabupaten se Jawa Timur yakni Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, kota dan kabupaten Probolinggo, Kota dan Kabupaten Pasuruan serta Lumajang.
” Sekarang ini klien Bapas Malang ada sekitar 3.653 orang dalam bimbingan kami, PK yang kami miliki ada 32 PK dan petugas kami ada 52 orang,” ungkap Karto Rahardjo kepada awak media.
Pada kesempatan yang sama, Kabag TU Lapas I Lowokwaru Kabupaten Malang, Setyo Prabowo menyampaikan, saat ini penghuni lapas Lowokwaru sebanyak 2.656 warga binaan terdiri dari tahanan dan narapidana.

Dengan adanya pelaksanaan program pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, menurut Setyo Prabowo, program tersebut diperuntukan bagi para tahanan dan narapidana setelah menjalani 2/3 masa pidana.
” Program ini baru kami serahkan pada balai pemasyarakatan. Pengawasannya selama ini berada di bawah balai pemasyarakatan Malang. Sedangkan, kami dari lembaga pemasyarakatan membawahi dua kabupaten dan satu kota madya di Malang yaitu Kota dan Kabupaten Malang dan Kota Batu,” ujar Setyo Prabowo.
Lebih lanjut Setyo Prabowo menjelaskan, dengan adanya KUHP maka akan lebih memudahkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. ” Dengan KUHP baru ini akan memudahkan kami dari lembaga pemasyarakatan, karena ada program-program penghukuman kerja sosial yang tidak perlu masuk dalam lembaga kemasyarakatan. Ada juga program hukuman pengganti denda yang hanya di luar lembaga pemasyarakatan, dan satu lagi hukuman pengawasan “.
Dengan program ini, maka tidak semua narapidana masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, lebih lanjut Setyo Prabowo mengarakan,” dalam hal pelaksanaan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, kami kembalikan kepada keluarganya, jadi ada yang menjamin. Syarat-penjamin dari keluarganya bisa istri, orang tua atau anaknya bisa menjadi penjamin dari pada narapidana yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat dan cuti menjelang pembebasan setelah 2/3 masa pidana”.
Pemberian pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas sendiri merupakan program yang dilakukan secara berkesinambungan khusus bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Dan pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 sendiri akan dilaksanakan mulai Januari 2026.
Menanggapi kegiatan ini, salah satu peserta dari Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wahyu Bagus Setyo Pambudi (23) memberikan apresiasi. ” Ini penting, karena perlu sosialisasi dari pusat secara menyeluruh, supaya badan-badan atau pecahan-pecahan dari badan pemasyarakatan itu paham semua terkait materi yang disampaikan harii ini,” ungkap mahasiswa semester 2 saat ditemui awak media di sela-sela pelaksanaan sosialisasi.
(Ji)









