Tersangka Pelaku Pemerasan Diserahkan Kepada JPU Kejari Batu

IMG_20250613_180346

Kota Batu, lingkarmedia.com – Usai dilengkapinya berkas kasus pemerasan terhadap pengelola pesantren di Kota Batu,  dua oknum wartawan dan LSM tersangka pelaku pemerasan YLA dan FDY diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu beserta Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Batu. Penyerahan tersebut dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, pada Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, YLA dan FDY yang telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, dengan kronologis Pada hari Rabu, pada 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban (M. Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren Hadramaut.

Kejadian tersebut terjadi di Niki Kopitiam Café & Resto Jl. Ir. Soekarno No. 125, Kec. Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka YLA dan FDY disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni (Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H.) setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, maka Tim Jaksa (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyususn Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Tersangka YLA dan FDY tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025.

(Ji)