Aksi Dua Oknum Matel Rampas Kendaraan Terjadi di Tangerang
Kota Tangerang, lingkarmedia.com – Dua perempuan muda di Kota Tangerang jadi korban aksi pemaksaan penarikan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oknum Depcolektor (mata elang) yang mengaku dari leasing perusahaan finance FIF.
Kejadian yang menimpa Nagita Larasati (20) warga asal Balaraja Kabupaten Tangerang tersebut korban bersama temannya Fitria tengah melintas di Jalan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pada Rabu (7/5/2025) siang.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2024 nomor polisi A 4090 XCC tersebut tak menyadari tiba-tiba dua pria tak dikenal memepet kendaraan mereka dan mengaku sebagai debt collector.
Kedua oknum debt collector tersebut memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya dengan dalih ada tunggakan angsuran. Dengan keadaan panik dan ketakutan , akhirnya Nagita menuruti kemauan oknum tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke kantor oknum mata elang (matel) yang diketahui beroperasi di bawah nama PT. Setara Kukuh Cendana (SKC).
Sesampainya di kantor tersebut, Nagita hanya diberikan satu lembar dokumen yang disebut sebagai Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Namun, BSTK itu diduga kuat bukan dokumen resmi dari leasing FIF, melainkan buatan pihak SKC sendiri.
Sebelum kejadian tersebut, Nagita dan Fitria semula berangkat dari rumah di Balaraja menuju Poris, Cipondoh, untuk menandatangani kontrak kerja dan mengambil seragam. Rencananya, Nagita mulai bekerja keesokan harinya di sebuah perusahaan kawasan industri Balaraja.
Namun, harapan itu buyar seketika setelah peristiwa yang dialaminya di siang bolong. Tanpa motor, Nagita dan Fitria terpaksa pulang menggunakan angkot dalam kondisi syok dan kebingungan.
“Motor saya ditarik dengan cara menakut-nakuti. Saya tidak tahu apakah mereka benar dari leasing, karena surat yang diberikan juga mencurigakan,” kata Nagita kepada awak media.
Tak tinggal diam, Nagita didampingi ibunya, Mutiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau begini terus, apa gunanya ada leasing resmi dan peraturan negara? Kenapa mereka bisa seenaknya merampas motor orang di jalan?” keluh Mutiah.
(Theo)








