Buruh Freeport Menang di MK, Skema Dana Pensiun Kini Bisa Dibayar Sekaligus

IMG_20260701_092637

LINGKARMEDIA.COM – Perjuangan panjang buruh PT Freeport Indonesia melalui Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang selama ini mengatur pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, dan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam program dana pensiun sukarela.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ribuan-massa-aliansi-wonosobomemanggil-kepung-kantor-bupati-suarakan-11-tuntutan/

Kabar kemenangan ini disampaikan secara resmi oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI pada Selasa (30/6/2026).

Presiden DEN KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyebut keputusan MK sebagai kemenangan besar bagi perjuangan buruh yang selama ini dinilai penuh tantangan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Elly, kemenangan tersebut bukanlah sesuatu yang mudah diraih. Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh selama ini kerap menghadapi berbagai hambatan, baik secara regulasi maupun kebijakan perusahaan.

“Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan. Perjuangan buruh tidak pernah mudah untuk menang karena banyak faktor yang mempengaruhi,” ujar Elly dalam konferensi pers.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menilai putusan judicial review (JR) yang dimenangkan oleh Pengurus Komisariat (PK) FPE PT Freeport Indonesia menjadi bukti bahwa perjuangan buruh masih mendapat perhatian dan keadilan dari lembaga peradilan.

Elly juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi anggota serikat buruh di Freeport, tetapi juga berdampak luas terhadap pekerja di seluruh Indonesia.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurutnya, sekitar 5,33 juta buruh peserta dana pensiun sukarela berpotensi merasakan manfaat dari putusan ini. Sebelumnya, pekerja diwajibkan menerima manfaat pensiun secara bulanan atau berkala, tetapi kini diberikan pilihan untuk menerima secara sekaligus.

“Selama ini banyak buruh yang hanya diwajibkan menerima pembayaran per bulan. Dengan kemenangan ini, mereka punya hak memilih untuk menerima sekaligus,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Perjuangan menuju Mahkamah Konstitusi ini disebut memakan waktu hampir tiga tahun. Dalam prosesnya, PK FPE PT Freeport Indonesia telah melewati berbagai tahapan perjuangan, mulai dari diskusi internal, konsolidasi, advokasi hukum, hingga aksi mogok kerja.

Elly mengatakan, kemenangan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi buruh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dijadwalkan akan disahkan pada Oktober 2026.

Ia menyebut KSBSI kini tengah menyiapkan sejumlah konsep agar putusan MK tersebut dapat diakomodasi dalam revisi regulasi ketenagakerjaan nasional.

“Waktu kita sangat singkat. Tim masih bekerja untuk menyiapkan konsep yang nantinya akan kami perjuangkan agar masuk dalam revisi undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting, mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang dibacakan dengan nomor perkara 139/PUU-XXII/2025.

Menurut Nikasi, kemenangan ini merupakan hasil dari konsistensi perjuangan buruh selama tiga tahun terakhir yang kini akhirnya bisa dinikmati oleh seluruh anggota PK FPE di Freeport.

Dalam pokok putusan tersebut, MK menilai frasa “harus dilakukan secara berkala” yang tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UUP2SK bertentangan dengan hak konstitusional pekerja.

Sebelumnya, aturan tersebut mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun dilakukan setiap bulan minimal selama 10 tahun kepada peserta, janda atau duda, serta anak.

Pemohon menilai aturan itu merugikan hak ekonomi dan sosial pekerja yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan norma baru yang menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.

Artinya, pekerja kini memiliki kebebasan untuk menentukan skema pembayaran dana pensiun yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Putusan ini juga bersifat erga omnes, yang berarti berlaku umum dan mengikat bagi seluruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia sejak dibacakan pada 29 Juni 2026 pukul 16.06 WIB.

DPP FPE KSBSI menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak buruh di Indonesia. Mereka berharap tidak ada lagi pemaksaan skema pembayaran yang dianggap merugikan pekerja.

Permohonan judicial review ini diajukan oleh Alfonsius Londoran bersama rekan-rekannya, dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Saut Pangaribuan, Maran Tusang, Haris Manalu, dan Dwi Sihol Marito Manalu.

Dengan putusan ini, buruh Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menentukan masa depan dana pensiun mereka secara mandiri dan lebih adil.

 

Penulis : Trisna

Editor: Samsu