Koalisi Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Aksi Mahasiswa
LINGKARMEDIA.COM – Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama 500 anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Pengerahan tersebut diketahui merujuk pada Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Namun, menurut koalisi, penggunaan Komcad dalam situasi damai dan bertepatan dengan penyampaian aspirasi publik menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, urgensi, dan tujuan pengerahannya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menegaskan bahwa Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa, bukan untuk merespons aksi demonstrasi yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Komcad dibentuk untuk menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara, bukan untuk merespons penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, pengerahan Komcad dalam situasi damai dan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, urgensi, dan tujuan penggunaannya,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut koalisi, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas. Sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, Komcad merupakan sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara ketika menghadapi ancaman tertentu.
Karena itu, koalisi menilai mobilisasi Komcad tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan pertimbangan administratif semata. Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sipil yang kuat.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menghadapi persoalan keamanan dalam negeri. Mereka khawatir praktik semacam itu dapat menggeser fungsi utama Komcad dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Praktik tersebut dikhawatirkan membuat Komcad digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya,” lanjut Isnur.
Lebih jauh, koalisi menilai mobilisasi Komcad yang dilakukan bersamaan dengan aksi mahasiswa merupakan kekeliruan yang serius. Mereka menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi parameter sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Dalam aturan tersebut, ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan sumber daya pertahanan mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah negara, terorisme bersenjata, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, serta berbagai ancaman lain yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang ataupun menghadapi ancaman yang memenuhi parameter sebagaimana diatur dalam UU PSDN. Karena itu, pengerahan Komcad pada saat berlangsungnya aksi mahasiswa patut dipertanyakan legalitas dan urgensinya,” kata Isnur.
Koalisi juga menyoroti minimnya penjelasan dari pemerintah terkait alasan yang melatarbelakangi pengerahan Komcad tersebut. Menurut mereka, tanpa adanya informasi yang jelas mengenai ancaman yang dihadapi negara, publik berhak mempertanyakan kebutuhan penggunaan Komcad dalam situasi tersebut.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan di balik keterlibatan Komcad apabila TNI dan Polri masih mampu menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad? Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga harus melibatkan Komcad?” demikian pertanyaan yang disampaikan koalisi.
Dari sisi hukum, koalisi menilai pengerahan Komcad tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi apabila seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengatur bahwa Presiden harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan Komcad tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme konstitusional yang jelas.
Koalisi menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan mobilisasi sumber daya pertahanan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tak hanya dari aspek hukum, koalisi juga menyoroti dampak sosial yang dapat timbul akibat pengerahan Komcad. Mereka mengingatkan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang dalam kehidupan sehari-hari berprofesi sebagai aparatur sipil negara, pekerja, maupun anggota masyarakat lainnya.
Menurut koalisi, pelibatan Komcad dalam konteks demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memandang kritik dan protes publik sebagai ancaman keamanan. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,” tegas Isnur.
Koalisi pun mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, tujuan, serta urgensi pengerahan Komcad pada saat aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung guna mencegah munculnya kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Penulis : Panji
Editor: Ramses








