ICW Soroti OTT KPK di BPK: Predikat WTP Dinilai Jadi Komoditas Dagang
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut kembali memunculkan kekhawatiran mengenai integritas proses audit keuangan negara. ICW menilai praktik jual beli opini audit yang melibatkan oknum auditor maupun pejabat daerah telah berulang kali terjadi dan menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan bahwa perkara yang diungkap KPK menunjukkan hasil audit BPK berpotensi disalahgunakan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi kepentingan tertentu.
“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” ujar Zararah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurutnya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik kini mengalami pergeseran makna. Banyak kepala daerah dinilai menjadikan opini WTP sebagai target utama bukan karena dorongan untuk memperbaiki tata kelola keuangan, melainkan demi mendapatkan keuntungan politik dan fiskal.
ICW menilai opini WTP saat ini sering dipandang sebagai simbol keberhasilan pemerintahan daerah yang dapat digunakan untuk meningkatkan citra politik kepala daerah di hadapan masyarakat. Selain itu, status tersebut juga berhubungan dengan peluang memperoleh berbagai insentif dari pemerintah pusat.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” kata Zararah.
Lebih lanjut, ICW mengkritisi kebijakan fiskal pemerintah yang mengaitkan sejumlah insentif dengan capaian tata kelola keuangan daerah. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, mekanisme tersebut dapat menciptakan tekanan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh opini WTP dengan berbagai cara, termasuk melalui praktik-praktik yang melanggar hukum.
ICW menyoroti kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dinilai berpotensi membuka ruang korupsi baru. Dalam praktiknya, daerah yang ingin mempertahankan atau meningkatkan alokasi dana dari pusat bisa terdorong untuk mengejar opini audit tertentu demi memperoleh tambahan insentif fiskal.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kondisi ini, menurut ICW, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap praktik suap dan kolusi antara pihak yang diaudit dengan pihak auditor. Akibatnya, fungsi audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara justru berpotensi disalahgunakan.
Kasus yang saat ini ditangani KPK berawal dari dugaan suap terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pengendali Teknis BPK, Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
KPK menduga terdapat praktik pemberian dan penerimaan suap yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Untuk pihak penerima suap, yakni Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison bersama Cory Erin Hardi dan Fika diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya dikenakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Juru Bicara KPK Taufik menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan lembaga pemeriksa keuangan negara. Sejumlah pengamat menilai peristiwa tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah dan BPK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta mekanisme pemberian opini audit.
ICW berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga tersebut mendorong KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari praktik suap terkait hasil audit tersebut.
Menurut ICW, perbaikan tata kelola keuangan daerah harus dilakukan melalui penguatan integritas dan transparansi, bukan dengan menjadikan opini audit sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan negara dapat kembali dipulihkan.
Penulis: Shereen
Editor: Ramses








