ICW Soroti Potensi Pembajakan Kebijakan dan Kekebalan Hukum dalam Pengelolaan Danantara

916836278

LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi terjadinya state capture atau pembajakan kebijakan negara oleh kelompok berkepentingan dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan adanya risiko kekebalan hukum yang dapat muncul melalui penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Danantara. Namun, menurutnya, korupsi tidak selalu harus dipahami sebagai tindakan melawan hukum yang berujung pada proses pidana.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/muhammadiyah-bangun-pabrik-infus-14-hektare-di-karangploso-malang-sokong-kemandirian-kesehatan-nasional/

Dalam pandangan ICW, korupsi juga dapat terjadi dalam bentuk pembajakan kebijakan publik yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan politik mereka.

“Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bagaimana Danantara ini sebetulnya menjadi objek korupsi, tapi bukan korupsi dalam arti tindak pidana. Yaitu dalam pengertian bagaimana sebuah kebijakan itu dibajak oleh para pemilik modal kaya, yang di Indonesia kita sebut oligarki,” ujar Egi dalam Konferensi Pers Danantara Monitor di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul karena Danantara mengelola aset dan dana publik dalam jumlah sangat besar yang berasal dari kekayaan negara serta berbagai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besarnya dana yang dikelola tersebut semestinya diimbangi dengan tingkat transparansi yang tinggi agar publik dapat mengawasi penggunaan dana negara secara efektif.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun hingga kini, ICW menilai keterbukaan informasi mengenai sumber pendanaan, proyek investasi, mekanisme pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses investasi masih sangat terbatas.

Egi mencontohkan, masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai terkait proyek apa saja yang akan didanai Danantara. Selain itu, dasar pemilihan proyek, besaran investasi yang akan digelontorkan, hingga mekanisme tender dan seleksi mitra juga belum dipublikasikan secara jelas.

“Seberapa besar uang yang dikelola Danantara, untuk apa proyek-proyeknya, ini kita minim sekali mendapatkan informasi,” katanya.

Selain persoalan transparansi, ICW juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengawasan kelembagaan Danantara. Menurut Egi, proses pembentukan Danantara melalui revisi Undang-Undang BUMN berlangsung relatif cepat dan dinilai minim partisipasi publik.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan tata kelola yang belum sepenuhnya teridentifikasi sejak awal pembentukan lembaga investasi tersebut. ICW menilai pembahasan regulasi yang terburu-buru dapat menyebabkan aspek pengawasan dan akuntabilitas tidak dirancang secara optimal.

Egi juga menyinggung ketentuan dalam revisi awal Undang-Undang BUMN yang sempat mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Meski ketentuan tersebut kemudian direvisi, ICW menilai munculnya aturan itu menunjukkan bahwa pengawasan belum menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi.

“Ini menunjukkan sebetulnya bagaimana proses pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang pertama itu bermasalah dan tidak mempertimbangkan soal pengawasannya dengan baik,” ujarnya.

ICW juga mengingatkan mengenai potensi risiko yang muncul dari penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam pengelolaan investasi Danantara. Prinsip tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada direksi atau pengelola perusahaan ketika mengambil keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan pertimbangan yang wajar.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Namun dalam praktiknya, ICW menilai aturan tersebut dapat menjadi celah apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan independen. Kekhawatiran muncul ketika keputusan investasi yang merugikan negara justru berlindung di balik dalih keputusan bisnis.

“Yang kami khawatirkan adalah ketika BJR ini bisa digunakan untuk melindungi keputusan yang sebetulnya koruptif. Misalnya Danantara berinvestasi di suatu tempat dengan jumlah yang besar, lalu kemudian rugi. Itu bisa kebal dari hukum,” kata Egi.

Menurut ICW, kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi penting mengingat tingginya kasus korupsi yang melibatkan BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, tercatat sekitar 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN sepanjang periode 2016 hingga 2023.

Dari ratusan kasus tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp64 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor BUMN masih menjadi salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi terbayang kalau nanti ada kekebalan hukum dari BJR atau aspek lain, kasus korupsi BUMN tidak akan bisa terungkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, ICW juga mengingatkan bahwa sebagian proyek yang berpotensi didanai Danantara kemungkinan berkaitan dengan sektor ekstraktif, industri hilirisasi, energi, serta proyek-proyek strategis nasional yang memiliki dampak lingkungan dan sosial cukup besar.

Karena itu, lembaga tersebut menilai transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Danantara. Dengan keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat dapat memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional, bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

ICW menegaskan bahwa keberhasilan Danantara sebagai pengelola investasi negara tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari kualitas tata kelola, integritas, serta kemampuan lembaga tersebut menjaga kepercayaan publik dalam mengelola kekayaan negara.

 

Penulis: Shereen

Editor: Samsu