Ribuan Dokter Muda Mengadu ke Komnas HAM, Khawatir Kehilangan Masa Depan Akibat Kebijakan Pendidikan

IMG-20260608-WA0120

LINGKARMEDIA.COM – Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DIANDRA secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (8/6/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghentian masa studi dan pembatasan akses terhadap Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang dinilai mengancam masa depan ribuan dokter muda di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

PDMI menilai persoalan yang saat ini dihadapi para calon dokter tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif atau akademik di lingkungan kampus. Menurut organisasi tersebut, persoalan ini telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia karena menyangkut hak atas pendidikan, kepastian hukum, serta hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/cegah-konflik-atr-bpn-kota-batu-dorong-desa-sertipikatkan-sumber-mata-air-dan-punden/

Dalam pengaduannya, PDMI mengungkapkan bahwa banyak dokter muda yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun dengan biaya yang sangat besar kini berada dalam posisi tidak pasti. Mereka menghadapi ancaman kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi yang menjadi syarat utama untuk memperoleh registrasi dan menjalankan profesi dokter secara resmi.

Berdasarkan data yang dihimpun PDMI hingga 31 Mei 2026, sedikitnya terdapat 1.023 dokter muda yang terancam diberhentikan dari studinya. Mereka berasal dari 38 fakultas kedokteran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Mayoritas mahasiswa yang terdampak diketahui telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan yang diwajibkan. Mereka telah lulus program sarjana kedokteran, menjalani kepaniteraan klinik atau co-assistant di rumah sakit pendidikan, serta menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Bahkan sebagian besar dari mereka telah menghabiskan waktu antara tujuh hingga sepuluh tahun untuk mencapai tahap akhir pendidikan tersebut. Tidak sedikit pula yang harus mengeluarkan biaya pendidikan hingga ratusan juta rupiah selama menempuh pendidikan kedokteran.

Namun, ketika berada di tahap akhir menuju profesi dokter, para mahasiswa tersebut justru menghadapi berbagai kebijakan yang dianggap menimbulkan ketidakpastian. Beberapa perguruan tinggi disebut menerapkan penghentian masa studi, pembatasan kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional, ancaman putus studi atau drop out, hingga terbatasnya akses untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan mendalam bagi para dokter muda. Pasalnya, mereka memulai pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku saat pertama kali diterima sebagai mahasiswa. Akan tetapi, di tengah perjalanan pendidikan, muncul berbagai perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesempatan mereka untuk menyelesaikan studi dan memasuki dunia kerja.

PDMI menilai kebijakan yang diterapkan tanpa mekanisme transisi yang jelas berpotensi menciptakan ketidakadilan. Para mahasiswa yang telah memenuhi berbagai kewajiban akademik selama bertahun-tahun kini harus menghadapi risiko kehilangan seluruh investasi waktu, tenaga, dan biaya yang telah mereka keluarkan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam dokumen pengaduannya, PDMI menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri melalui pendidikan tersebut. Negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta melindungi warga negara dari perlakuan yang diskriminatif.

Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan para peserta didik yang sedang berada dalam masa transisi sistem pendidikan kedokteran.

Selain menyangkut hak atas pendidikan, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi dan sertifikasi profesi juga dinilai berdampak langsung terhadap hak seseorang untuk bekerja sesuai dengan kompetensi yang telah diperolehnya. Tanpa sertifikat profesi dan registrasi resmi, lulusan pendidikan kedokteran tidak dapat menjalankan profesi dokter meskipun telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan yang diwajibkan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

PDMI juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap sektor kesehatan nasional. Menurut mereka, persoalan ini muncul di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga dokter di berbagai wilayah Indonesia.

Sejumlah daerah, terutama kawasan terpencil, terluar, dan tertinggal, hingga saat ini masih mengalami kekurangan tenaga medis. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan jumlah dokter dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Dalam situasi tersebut, kebijakan yang berpotensi menghambat ratusan hingga ribuan calon dokter memasuki dunia kerja dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan sistem kesehatan nasional. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat memperbesar kesenjangan ketersediaan tenaga medis di berbagai daerah.

Melalui pengaduan yang diajukan ke Komnas HAM, PDMI meminta lembaga tersebut menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pengkajian terhadap berbagai kebijakan yang dianggap berdampak luas terhadap hak-hak para dokter muda.

PDMI juga meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat menyediakan mekanisme transisi yang manusiawi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesinya. Selain itu, mereka juga mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan hak-hak mahasiswa terdampak serta menjamin terselenggaranya sistem pendidikan kedokteran yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik.

Bagi para dokter muda, perjuangan ini bukan semata-mata soal memperoleh gelar atau izin praktik. Lebih dari itu, mereka berupaya mempertahankan masa depan yang telah dibangun melalui pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama bertahun-tahun demi mewujudkan cita-cita mengabdi kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu