Rieke Diah Pitaloka Soroti Polemik UKMPPD, Minta Negara Jamin Hak Dokter Retaker dan Mutu Profesi

IMG-20260621-WA0098

LINGKARMEDIA.COM – Polemik yang disuarakan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) terkait nasib para peserta retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dinilai tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan kelulusan semata. Permasalahan ini disebut menyangkut tata kelola negara yang kompleks karena berada di persimpangan tiga rezim hukum sekaligus, yakni pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rilis resminya. Menurut Rieke, persoalan UKMPPD harus dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya namun belum dinyatakan lulus uji kompetensi nasional.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/pdip-kota-batu-jalankan-program-berjualan-bedah-rumah-warga-tak-layak-huni-di-dusun-junggo/

Rieke menjelaskan bahwa rezim pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab mengatur proses penyelenggaraan pendidikan, capaian pembelajaran, serta pengakuan akademik atas penyelesaian pendidikan. Sementara itu, rezim sertifikasi kompetensi bertugas memastikan bahwa setiap lulusan memiliki standar profesional yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Di sisi lain, rezim registrasi praktik kedokteran berkaitan dengan kewenangan seseorang untuk menjalankan praktik medis di tengah masyarakat. Ketiga rezim tersebut, menurutnya, harus berjalan selaras dan tidak saling bertabrakan.

“Persoalan ini bukan sekadar soal lulus atau tidak lulus UKMPPD. Ini menyangkut kepastian hukum, hak atas pendidikan, dan hak warga negara untuk mengembangkan diri,” ujar Rieke.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menyoroti adanya ketegangan normatif dalam pengaturan yang berlaku saat ini. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018, Mahkamah secara tegas membedakan antara sertifikat profesi atau ijazah dokter dengan sertifikat kompetensi.

Menurut putusan tersebut, sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter. Sementara sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa yang bersangkutan layak menjalankan profesi tersebut.

Namun, dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kedua sertifikat tersebut dikaitkan langsung dengan kelulusan uji kompetensi nasional. Kondisi inilah yang memunculkan persoalan bagi peserta retaker yang telah menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan, tetapi belum berhasil lulus UKMPPD.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Rieke menilai situasi tersebut menempatkan para dokter muda dalam posisi yang tidak jelas secara akademik maupun profesional. Mereka telah menyelesaikan pendidikan, tetapi belum mendapatkan pengakuan penuh karena terbentur sistem uji kompetensi nasional.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dokter dengan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus bisa berjalan beriringan melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan akuntabel.

Sebagai bentuk solusi, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pertama, ia meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter tetapi belum lulus UKMPPD.

Kedua, ia mendorong adanya moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap para retaker yang telah menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi sampai ada regulasi nasional yang jelas, adil, dan seragam.

Ketiga, Rieke meminta adanya harmonisasi regulasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan. Harmonisasi ini dinilai penting untuk memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi.

Keempat, ia mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi bagi para retaker. Program ini harus dilakukan secara terstruktur, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengurangi standar profesi dokter.

Kelima, Rieke meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, serta DPR RI untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan kajian menyeluruh terhadap implementasi Pasal 213 UU Kesehatan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melihat dampaknya terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hingga potensi maladministrasi dalam sistem pendidikan profesi dokter.

Rieke menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, kualitas dokter yang baik dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Polemik UKMPPD sendiri belakangan menjadi sorotan setelah ribuan dokter muda retaker menyuarakan keresahan mereka terkait ancaman drop out serta ketidakjelasan status akademik setelah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dalam merespons persoalan yang menyangkut masa depan tenaga kesehatan Indonesia tersebut.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu