Jaksa Agung Buka Musrenbang Kejaksaan 2026, Fokus Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas

IMG-1780543327

LINGKARMEDIA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring, pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tersebut mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas.”

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan dan menyusun kebutuhan anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran (TA) 2027. Forum ini juga menjadi momentum penting dalam memastikan program-program Kejaksaan selaras dengan visi pembangunan nasional dan agenda transformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kejagung-tahan-tiga-eks-pimpinan-bgn-dalam-kasus-dugaan-korupsi-program-mbg/

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di berbagai daerah.

“Kepercayaan masyarakat yang terus meningkat harus dijaga dan ditingkatkan melalui pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk implementasi arahan Presiden terkait efisiensi penggunaan anggaran negara. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang realistis dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Ia meminta seluruh satuan kerja menerapkan pendekatan bottom-up planning agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan operasional dan tantangan yang dihadapi masing-masing wilayah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General” yang dirancang untuk memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas institusi Kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung, transformasi digital yang saat ini menjadi agenda utama Kejaksaan harus dipahami sebagai upaya menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada digitalisasi administrasi. Lebih dari itu, transformasi digital harus mampu mengubah cara kerja, pola pengawasan, serta sistem pertanggungjawaban kinerja kepada publik.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar menghadirkan aplikasi atau sistem elektronik baru, tetapi merupakan bagian dari perubahan budaya kerja yang mendorong efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Transformasi digital Kejaksaan juga diarahkan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dengan demikian, seluruh program yang dijalankan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara pimpinan dan jajaran di seluruh tingkatan organisasi. Menurutnya, proses perencanaan yang baik tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil organisasi dan masyarakat.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Oleh karena itu, seluruh peserta Musrenbang, baik yang mengikuti secara langsung maupun daring, diminta aktif memberikan masukan dan terlibat dalam berbagai kelompok kerja yang telah dibentuk.

Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang mampu menghasilkan rencana kerja Kejaksaan yang lebih adaptif, berkualitas, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, seluruh hasil perencanaan juga harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025–2029.

Dengan semangat transformasi digital dan penguatan tata kelola kelembagaan, Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

 

Penulis: Shereen

Editor: Ramses