Kejagung Ungkap Dugaan Afiliasi Yayasan Mitra MBG dengan Tiga Mantan Pimpinan BGN
LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan adanya afiliasi antara sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program MBG memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari keterlibatan mereka dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Penyidik menilai hubungan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang diduga bertindak sebagai perantara atau pemegang kepentingan atas yayasan-yayasan tersebut. Dengan pola tersebut, kepemilikan maupun pengendalian yayasan diduga dilakukan secara tidak terbuka.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain,” kata Syarief.
Dugaan afiliasi ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan dengan mekanisme penunjukan dan pengelolaan mitra SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan yang menyebabkan yayasan tertentu memperoleh keuntungan besar dari program tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli titik SPPG pada periode 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program, terutama terkait proses penentuan dan pengelolaan mitra penyedia layanan SPPG. Sejumlah yayasan diduga memperoleh akses dan keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan program MBG.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga integritas program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








