Dugaan Tebang Pohon di Kawasan Hutan Konservasi Sumberbrantas Masih Dalam Penyelidikan Tahura
LINGKARMEDIA.COM – Dugaan penebangan pohon di kawasan hutan konservasi yang berada di Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini menjadi perhatian serius pihak Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan penyelidikan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga melanggar batas kawasan konservasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penebangan pohon diduga dilakukan oleh pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Villa Kayu milik PT Esa Swardhana Thani. Aktivitas tersebut disebut terjadi di area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Tahura Raden Soerjo.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/tap-mpr-ix-2001-kompas-keadilan-ekologis-yang-kini-terlupakan/
Pihak Tahura telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penebangan tersebut. Barang bukti tersebut saat ini berada di Kantor Resort 4 Tahura Sumberbrantas untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tahura Raden Soerjo, Dhedhi, membenarkan adanya aktivitas pemotongan pohon yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, lokasi milik PT Esa Swardhana Thani memang berbatasan langsung dengan wilayah Tahura sehingga diperlukan kehati-hatian dalam setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan.
“Yang saya tahu, PT Esa ini memang memiliki wilayah yang berbatasan dengan kawasan Tahura. Sebelumnya persoalan batas wilayah juga sudah pernah diklarifikasi dan dilakukan rekonsiliasi batas yang difasilitasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta. Sepanjang yang saya pahami, persoalan batas tersebut sudah ditertibkan,” ujar Dhedhi saat ditemui awak media, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dhedhi menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, dugaan penebangan pohon itu terjadi akibat kesalahpahaman dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pekerja proyek disebut menerima instruksi untuk membersihkan area tertentu menjelang inspeksi dari pihak pusat perusahaan, namun pelaksanaannya diduga melewati batas yang telah ditentukan.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh keterangan salah satu Polisi Kehutanan (Polhut) Tahura, Fikri, yang disampaikan melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi oleh Dhedhi di hadapan sejumlah wartawan.

Menurut Fikri, pihak perusahaan sebenarnya hanya memberikan instruksi untuk melakukan pembersihan area proyek sebagai persiapan menjelang kunjungan atau inspeksi dari manajemen pusat PT Esa Swardhana Thani. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi salah penafsiran oleh tenaga kerja di lapangan.
“Kemarin mereka mendapat perintah dari pusat PT Esa untuk membersihkan lokasi karena akan ada inspeksi. Mungkin tenaga kasar yang melakukan pekerjaan itu salah mengartikan instruksi, sehingga masuk beberapa meter ke wilayah Tahura dan ada pohon yang ditebang,” jelas Fikri.
Selain isu penebangan pohon, sempat beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan pergeseran patok batas lahan milik perusahaan yang masuk ke kawasan konservasi. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak Tahura.
Baca juga: https://www.facebook.com/shar
Fikri menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya perubahan ataupun pergeseran patok batas kawasan. Ia menyebut seluruh batas kawasan masih mengacu pada data resmi yang dimiliki pemerintah.
“Tidak ada pergeseran patok. Semua masih sesuai dengan patok awal sejak kawasan Tahura dibentuk. Saat rekonstruksi batas kemarin, kami mencocokkan dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) dari BPKH. Dari 35 patok yang direkonstruksi, semuanya sesuai dengan dokumen resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan mengenai dugaan aktivitas penebangan tersebut. Ia bahkan langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
“Begitu mendapat informasi, saya langsung ke lokasi. Karena posisi alat berat berupa ekskavator sangat dekat dengan batas kawasan, kami segera memasang police line dan papan peringatan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” kata Ajat.
Baca juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut Ajat, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penebangan sudah diamankan. Namun demikian, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa sebagian potongan kayu hasil penebangan telah dibuang ke area jurang yang berada di sekitar lokasi proyek.

“Barang bukti sudah kami amankan. Hanya saja, sebagian potongan kayu diduga sudah dimasukkan ke dalam jurang,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Tahura belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan pekerjaan di lapangan.
Ajat menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari mandor proyek dan akan terus mendalami siapa pihak yang memberikan instruksi serta siapa yang melakukan pekerjaan penebangan tersebut.
“Masih kami telusuri siapa yang bertanggung jawab. Harus jelas dulu posisinya sebagai apa, apakah dari pihak PT Esa langsung atau dari kontraktor pelaksana. Jangan sampai salah menunjuk pihak yang bertanggung jawab. Yang penting proses pemeriksaan tetap berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ajat juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara detail jenis vegetasi yang terdampak. Hingga kini masih dilakukan pendataan apakah yang dipotong merupakan pohon utama atau hanya bagian cabang tertentu.

Menurutnya, semua temuan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun administrasi selanjutnya.
“Kami tidak bisa langsung memvonis. Semua harus berdasarkan fakta dan berita acara. Berapa jumlah yang dipotong, jenis pohonnya apa, dan siapa yang bertanggung jawab harus dipastikan terlebih dahulu. Yang terpenting proses tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan Tahura Raden Soerjo merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Jawa Timur yang memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan air, habitat satwa liar, serta penyangga lingkungan bagi wilayah Kota Batu dan sekitarnya. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi perhatian serius pihak pengelola maupun masyarakat.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








