Warga Kawasi Maluku Utara Gugat Perusahaan Tambang PT Harita Nicke
LINGKARMEDIA.COM – Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus memperjuangkan keadilan atas dampak yang mereka rasakan akibat aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel yang dijalankan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel). Mereka menilai operasional perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, WALHI Maluku Utara, serta Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, sejumlah perwakilan warga mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perwakilan warga Kawasi, Nurhayati Jumadi, mengatakan banjir yang berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup masyarakat telah terdampak oleh aktivitas industri nikel di Pulau Obi.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menolak kemajuan, tetapi pembangunan harus dilakukan secara adil dan menghormati hak hidup masyarakat,” ujar Nurhayati.

Menurut catatan WALHI Maluku Utara, banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri Harita Nickel sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025. Pada Juni 2025, banjir besar dilaporkan melanda Desa Kawasi dan Desa Soligi sebanyak tiga kali dengan ketinggian air mencapai satu hingga tiga meter.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Banjir tersebut meninggalkan lumpur merah setebal sekitar 15 sentimeter yang menutupi permukiman warga. Akibatnya, rumah-rumah warga mengalami kerusakan, fasilitas pendidikan terganggu, sumber air bersih tercemar, serta lahan pertanian masyarakat terdampak.
Data awal yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak langsung. Di antara jumlah tersebut terdapat 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah yang turut merasakan dampak bencana.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Toety, menyebut banjir yang terjadi bukan semata-mata fenomena alam. Berdasarkan temuan organisasi tersebut, perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel diduga menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana.
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan forensik WALHI Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah. Kerugian yang dialami masyarakat bukan hanya materi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Senada dengan itu, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela, menilai persoalan yang terjadi di Pulau Obi mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan negara terhadap industri ekstraktif.
Ia menyoroti sejumlah penghargaan yang diterima Harita Nickel di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang mereka alami.
“Pemberian sertifikat dan penghargaan berkelanjutan kepada Harita Group merupakan ironi. Bagaimana mungkin perusahaan yang dituding terkait kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran sumber air, dan hilangnya ruang hidup masyarakat bisa memperoleh predikat berkelanjutan,” kata Faizal.
Warga bersama organisasi pendamping mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan KLH untuk membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta standar hak asasi manusia.
Selain itu, mereka juga menuntut penghentian sementara aktivitas tambang, pemulihan lingkungan yang terdampak, pemulihan mata pencaharian masyarakat, serta pemberian kompensasi kepada warga yang mengalami kerugian.
Warga juga meminta aparat keamanan menghentikan segala bentuk tindakan yang dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait dampak industri nikel di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Kekecewaan warga semakin besar setelah Harita Nickel menerima sejumlah penghargaan pada 2025. Salah satunya adalah Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang diberikan SETARA Institute. Selain itu, perusahaan juga memperoleh Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori pendidikan dan kesehatan, serta Green Innovation Award dalam ajang Asia Corporate Excellence & Sustainability Awards.
Penghargaan BHAM diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark yang dilakukan SETARA Institute bersama SIGI Research and Consulting. Penilaian tersebut mencakup aspek bisnis dan HAM, Environmental, Social and Governance (ESG), serta keberlanjutan perusahaan.
Dalam hasil penilaian itu, Harita Nickel memperoleh skor 65 dengan rating B dan masuk kategori Business and Human Rights Early Adopting Company. Perusahaan juga tercatat sebagai salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.
Namun, bagi warga Kawasi, penghargaan tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas yang mereka alami sehari-hari.
“Kalau memang itu hasil riset yang objektif, kami mengundang SETARA untuk datang langsung ke Kawasi dan melihat bagaimana kondisi masyarakat di sini. Kami merasa sangat terluka karena penderitaan yang kami alami seolah tidak terlihat,” ujar Nurhayati.
Keluhan serupa disampaikan Sanusi, seorang nelayan asal Kawasi. Ia mengaku sudah hampir setahun tidak lagi melaut karena kondisi perairan yang menurutnya berubah akibat sedimentasi dan pencemaran.
“Saya sudah tidak menjaring ikan sekitar satu tahun. Mau mencari ikan apa kalau laut penuh lumpur? Kehidupan kami sebagai nelayan sangat terdampak,” katanya.
Menurut Sanusi, sejumlah penelitian independen sebelumnya telah mengungkap kondisi lingkungan di sekitar Pulau Obi, termasuk penelitian terkait kualitas perairan dan dugaan kontaminasi logam berat pada biota laut.
Sementara itu, Imam Desa Kawasi, Abadan Nomor, menyoroti rencana relokasi warga ke kawasan Ecovillage yang menurutnya masih menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia berharap lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kondisi warga yang saat ini menghadapi tekanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kami hanya berharap lembaga-lembaga tersebut membantu masyarakat yang terdampak, bukan justru memberikan penghargaan kepada perusahaan. Warga ingin keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka,” ujarnya.
Penulis: Ramses
Editor: Panji








