Galian C Ilegal Kembali Beroperasi, Diduga Oknum APH Jadi Beking
LINGKARMEDIA.COM – Galian C Ilegal kembali beroperasi dengan mengangkut tanah timbun ke jalan Besar Patumbak, Kab Deli Serdang. Sebelumnya, Truk-truk pengangkutan galian C Ilegal itu sudah diamankan Aparat, walau alat berat tidak ikut serta diamankan. Bahkan lokasi galian C Ilegal sempat 2 hari berhenti beroperasional.
Ketika Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat dan Kanit 4 Tipidter Ditkrimsus Poldasu Rudi Silalahi dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang kebenaran adanya diamankan Truk-truk di seputaran pintu tol H Anif, serta masih beroperasinya kembali galian C Ilegal PT PB milik inisial JT, berada di Dusun Vlll Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru Biru. Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (26/5/2026), hingga kini bungkam seakan enggan berkomentar.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-perundungan-remaja-di-kedungkandang-masuk-babak-baru/
Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang masih melintasnya truk-truk muatan tanah timbun dari galian C Ilegal itu. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam pemberantasan galian C Ilegal. Diduga, ada oknum petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan karpet merah bagi pengusaha galian C ilegal milk JT tetap beroperasi, tanpa memperdulikan efek bencana banjir yang sebelumnya pernah dialami Sumatera Utara.
Terpisah, Ketua GRIB Kecamatan Patumbak Andy Purba kepada wartawan, (Rabu (27/5/2026), merasa berang atas rusaknya Jalan Pertahanan, Kec Patumbak, karena masih melintasnya Truk-truk muatan tanah timbun dari galian C Ilegal itu.
“Hilir mudik truk-truk tersebut tak hanya merusak jalan yang melebihi kapasitas beban dari jalannya itu, tapi menimbulkan meningkatnya polusi akibat debu jalanan. Masyarakat hanya menerima debu dan jalanan rusak,” ungkap Andy.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Sebelumnya diberitakan bahwa beberapa truk yang setiap hari melintas dengan membawa tanah timbun dari galian C Ilegal, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru telah diamankan Poldasu di sekitar pintu keluar tol jalan H Anif pada Kamis (21/5/2026), hingga truk-truk tersebut berhenti hanya selama 2 hari, walau selanjutnya kembali beroperasi.
Salah seorang warga yang mau disebutkan, Galian C Ilegal yang tetap beroperasi, diduga adanya beking oleh APH.
“Saya dan masyarakat meminta Kapolri dan Panglima TNI dapat turun dan melihat langsung kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan banjir,” katanya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Sebelumnya diberitakan galian C Ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut, sehingga warga menganggap ada dugaan “Pesta Babi” di Sumatera Utara.
Selanjutnya warga menuturkan bahwa video tentang pernyataan Kadis Perindag ESM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada salah satu media elektronik swasta, terkesan dirinya melakukan pembiaran Galian C Ilegal itu, karena tidak juganya melakukan penutupan Galian C Ilegal yang diduga juga melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di daerah Sampali, Deliserdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kadis Perindag ESDM, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) menggunakan tanah timbun galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut. Seakan hanya Omon-omon, hari ini, Jumat (15/5/2026), tak kurang sekitar belasan truk muatan tanah timbun terus melintas menuju lokasi Proyek Perumahan Mewah PIC.
Beroperasinya galian C Ilegal itu, seakan tak berarti dan mengacuhkan perintah tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada saat usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut pada 15 April 2026, dimana Bobby mengatakan bahwa Provinsi Sumut melalui Dinas Perindag ESDM melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.
Dan saat yang sama juga, hal itu dipertegas Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap sendiri yang mengatakan penertiban itu merupakan instruksi tegas Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan aktifitas galian C berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saat ini kita turun kelapangan secara rutin untuk penertiban galian C Ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubsu,” ujar Dedi di sela rapat paripurna istimewa hari jadi itu.o9
Kadis Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, dirinya mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut.
“Terimakasih infonya bang, tim kami kami sudah monitor dan akan turun ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.
PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang dan diduga tak memiliki izin operasional.
Pengamatan wartawan di lokasi proyek PIC belum lama ini, tampak beberapa truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.
Saat melakukan penelusuran, tim menguntit truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.
Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.
Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.
Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan penambangan.
“Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.
Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.
Informasi terkini, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dikabarkan mengamankan truk-truk bermuatan material galian C diduga ilegal di Exit Tol H Anif. Namun, Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko yang dikonfirmasi wartawan terkait informasi ini belum meresponnya.
Sedangkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026) mengatakan, agar mengirim data-data soal penangkapan truk tersebut supaya dikordinasikan dengan Dir Krimsus Poldasu.
“Coba kirim data kapan dan dimana penangkapan truk-truk tersebut biar saya tanyakan ke Dir Krimsus ya,”ungkap Kabid Humas.
Penulis: Irwan
Editor: Ramses








