KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Tulungagung Nonaktif, 19 Pejabat Pemkab Diperiksa

IMG_20260523_084053

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam dua hari terakhir, penyidik antirasuah memeriksa sedikitnya 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur sebagai bagian dari upaya KPK mendalami dugaan aliran dana yang diduga mengalir kepada kepala daerah tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pengondisian proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-tindaklanjuti-laporan-dugaan-korupsi-pengadaan-ambulans-di-bekasi/

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat itu berlangsung sejak Kamis dan masih terus berlanjut hingga kini.

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Menurut Budi, pemeriksaan para pejabat dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik. KPK ingin memastikan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga mulai menelusuri sistem pengadaan barang dan jasa yang digunakan pemerintah daerah setempat. Penyidik mendalami dugaan adanya pengondisian pemenang proyek meskipun pengadaan disebut telah menggunakan sistem elektronik atau e-Katalog.

KPK menduga praktik pengaturan proyek masih dapat dilakukan di luar mekanisme resmi sistem pengadaan elektronik. Dugaan itulah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menjelaskan penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mampu menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut KPK, praktik pengondisian proyek dapat terjadi melalui komunikasi informal maupun intervensi tertentu di luar sistem resmi.

Karena itu, penyidik kini menelusuri keterkaitan antara dugaan permintaan uang kepada OPD dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi praktik permintaan sejumlah uang kepada OPD di lingkungan pemerintah daerah.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Dari hasil penyidikan sementara, total permintaan dana yang diduga dilakukan mencapai Rp5 miliar. Sementara realisasi penerimaan uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah OPD yang diminta memberikan setoran tertentu kepada pihak yang berkaitan dengan bupati nonaktif tersebut. Namun hingga kini KPK masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengumpulan dan penyaluran dana itu.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tulungagung dan daerah lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen penting, alat komunikasi, hingga barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan saat ini sedang dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pola aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga membuka peluang untuk menjerat tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain pemeriksaan terhadap pejabat daerah, KPK disebut masih akan memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan birokrasi maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Tulungagung.

Penyidik juga tengah mendalami apakah dugaan pengondisian proyek dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus dugaan korupsi di Tulungagung ini kembali menjadi sorotan publik karena praktik pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik selama ini digadang-gadang sebagai upaya menciptakan transparansi dan mencegah korupsi. Namun, KPK menilai masih terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengatur proyek demi keuntungan pribadi.

Pengamat antikorupsi menilai praktik pengondisian proyek biasanya dilakukan dengan menentukan pemenang sejak awal melalui komunikasi di luar sistem resmi. Proses tersebut sering kali melibatkan permintaan komitmen fee atau setoran tertentu kepada kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah.

KPK sendiri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan internal dan memastikan proses pengadaan berjalan transparan.

Selain itu, KPK meminta seluruh aparatur sipil negara tidak terlibat dalam praktik pemerasan maupun pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara. Penyidik memastikan setiap informasi dan alat bukti yang ditemukan akan ditindaklanjuti untuk membongkar keseluruhan jaringan dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan terhadap 19 pejabat Pemkab Tulungagung ini, KPK berharap dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai mekanisme dugaan pemerasan serta aliran dana yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses