KPA Desak DPR dan Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria, Kekerasan terhadap Petani Terus Meningkat

IMG_20260519_110655

LINGKARMEDIA.COM – Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 Mei 2026, untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang terus melahirkan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Dalam forum tersebut, KPA juga menagih janji Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI (Pansus PKA) yang dibentuk sejak Oktober 2025 namun dinilai belum menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat korban konflik agraria.

Dalam pemaparannya, KPA mengungkapkan bahwa eskalasi konflik agraria di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di berbagai daerah. Dari angka tersebut, KPA mencatat adanya peningkatan hingga 32 persen kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-dairi-dan-kelompok-masyarakat-sipil-mendesak-ijin-baru-tambang-pt-dpm-dicabut/

Bahkan dalam kurun delapan bulan sejak pembentukan Pansus PKA, tercatat telah terjadi 492 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan pansus belum memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sekretaris Jenderal KPA, , menegaskan bahwa konflik agraria struktural bukan sekadar sengketa pertanahan biasa. Menurutnya, konflik tersebut lahir dari kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan investasi skala besar dibanding perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menjelaskan, berbagai kebijakan seperti pemberian konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, program Bank Tanah hingga proyek strategis nasional (PSN) telah memperparah konflik agraria di berbagai wilayah. Banyak tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai wilayah perusahaan maupun aset negara karena negara tidak pernah memberikan pengakuan dan pendaftaran hak atas tanah masyarakat tersebut.

“Kalau yang namanya konflik agraria struktural, itu terjadi karena sejak awal pemerintah sudah abai dalam mengakui hak atas tanah masyarakat. Tidak kunjung didaftarkan tanahnya, tidak kunjung diselesaikan konfliknya, maka semakin terakumulasi karena konflik agraria baru terus bertambah akibat kebijakan pembangunan pemerintah,” kata Dewi Kartika dalam RDPU tersebut.

KPA menilai kondisi tersebut diperburuk oleh pendekatan penanganan konflik agraria yang dinilai keliru. Dalam banyak kasus, negara justru menurunkan aparat kepolisian dan TNI untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanahnya. Padahal, menurut KPA, penyelesaian konflik agraria seharusnya melibatkan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan reforma agraria.

Selain itu, KPA juga mengkritik sejumlah pernyataan pemerintah dan pejabat publik yang menuding masyarakat tidak memiliki bukti dokumen hak atas tanah. Menurut KPA, tudingan tersebut tidak tepat karena negara sendiri selama puluhan tahun gagal menjalankan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 untuk mendaftarkan tanah-tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Delapan Bulan Pansus PKA Dinilai Belum Menunjukkan Hasil

KPA menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada Oktober 2025, Pansus PKA DPR RI belum memperlihatkan progres kerja yang signifikan. Hingga RDPU berlangsung, pansus dinilai belum melakukan audit reforma agraria maupun konsultasi publik bersama organisasi masyarakat sipil dan gerakan reforma agraria.

Selain itu, belum ada kunjungan langsung ke Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang selama ini menjadi pusat berbagai konflik agraria di daerah. Padahal, menurut KPA, langkah-langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui langsung kondisi masyarakat di lapangan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam periode sejak pembentukan Pansus hingga 1 Mei 2026 atau selama 211 hari, KPA mencatat sedikitnya 22 petani dan masyarakat menjadi korban penembakan. Selain itu, sebanyak 272 orang mengalami kekerasan dan 450 orang lainnya mengalami kriminalisasi akibat konflik agraria.

Dewi Kartika menegaskan bahwa Pansus PKA tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol politik semata. Ia meminta pansus benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria dan mendorong pelaksanaan reforma agraria secara nyata.

“Pansus tidak boleh berhenti sebagai simbol politik. Ia harus menjadi instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendorong BP-RAN bekerja secara tegas dalam pemulihan hak rakyat,” tegas Dewi.

Tiga Desakan Utama KPA kepada Pemerintah

Dalam RDPU tersebut, KPA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI. Pertama, pemerintah diminta segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) sebagai lembaga lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut KPA, pembentukan BP-RAN sangat penting agar penyelesaian konflik agraria tidak berjalan sektoral dan memiliki kekuatan koordinasi yang lebih tegas dalam menjalankan reforma agraria nasional.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kedua, KPA mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai undang-undang pelaksana dari UUPA 1960. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Ketiga, KPA meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah konflik agraria, termasuk menghentikan seluruh pelibatan Polri dan TNI dalam penanganan konflik agraria.

Rekomendasi untuk Komisi III DPR RI dan Kapolri

Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, KPA juga memberikan sejumlah rekomendasi khusus kepada Komisi III DPR RI, Pansus PKA dan Kapolri.

KPA meminta Komisi III DPR RI segera memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat di wilayah konflik agraria, terutama di Lokasi Prioritas Reforma Agraria, melalui surat resmi kepada Kapolri dan jajaran Polda.

KPA juga mendorong pembentukan command centre bersama antara Komisi III DPR RI dan Pansus PKA untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, pelaksanaan reforma agraria serta penanganan darurat terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lapangan.

Selain itu, Komisi III DPR RI diminta mendukung penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis serta menghentikan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria. KPA juga meminta DPR RI menindak praktik aparat kepolisian yang diduga menjadi beking perusahaan dalam konflik agraria.

Kepada Kapolri, KPA meminta diterbitkannya arahan atau surat keputusan kepada seluruh Polda dan Polres agar menghentikan pemanggilan, penyidikan maupun penyelidikan terhadap petani anggota KPA serta masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Secara khusus, KPA juga meminta Komisi III DPR RI, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi dan BUMN/PTPN memastikan hasil RDPU pada 10 April 2026 di Provinsi dijalankan secara serius untuk memberikan perlindungan kepada petani SETIA di Aceh Utara.

Di akhir pernyataannya, KPA mendesak Komisi III DPR RI melakukan kunjungan lapangan bersama KPA ke sejumlah lokasi konflik agraria seperti, Pangandaran, Lampung Selatan, Sikka, Jember, Enrekang dan Musi Banyuasin untuk melihat langsung kondisi masyarakat korban konflik agraria di lapangan.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses