Nekat Lawan Petugas, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik
LINGKARMEDIA.COM – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial WN (27), warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron selama hampir dua bulan.
Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya menimpa seorang warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, bernama Urifan (41). Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengalami kerugian cukup besar setelah rumahnya dibobol maling pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Peristiwa bermula saat korban pulang dari masjid usai melaksanakan salat Isya. Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol pelaku.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Barang yang hilang antara lain dua unit telepon genggam Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Tidak hanya itu, pelaku juga membobol lemari di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah dan menjalankan aksinya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Sidayu untuk ditindaklanjuti.
Laporan korban langsung direspons cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Tim Resmob Macan Giri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, hingga menelusuri jejak pelaku.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa pekan.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kediri, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku justru mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.
Situasi tersebut membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka agar tidak membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegas AKP Arya Widjaya.
Usai berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat sebagai residivis dengan sejumlah kasus kriminal sebelumnya.
Pada tahun 2017, WN pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan. Kemudian pada tahun 2018 dan 2021, ia kembali terjerat kasus pencurian. Meski sempat menjalani hukuman, tersangka rupanya tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Polisi menilai aksi pencurian yang dilakukan tersangka cukup meresahkan warga karena dilakukan dengan cara membobol rumah saat kondisi sepi. Beruntung, keberadaan CCTV membantu aparat dalam mengungkap identitas dan pergerakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah dalam kondisi optimal, terutama saat rumah ditinggalkan maupun pada malam hari.
Penggunaan kamera pengawas atau CCTV dinilai sangat membantu proses pengungkapan tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Gresik sendiri terus menggencarkan upaya pencegahan kriminalitas melalui patroli rutin dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat. Warga dapat melaporkan kejadian darurat maupun tindak kriminal melalui layanan Hotline 110 yang aktif selama 24 jam.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan “Lapor Cak Rama” melalui nomor 0811-8800-2006 untuk menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap situasi keamanan di wilayah Kecamatan Sidayu dan sekitarnya kembali kondusif. Aparat juga menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








