Amnesty Desak Negara Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor

kekerasan-seksual-freepik-for-nuo09052026_1778291031_copy_860x484

LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kasus-kasus itu menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena , menegaskan negara harus hadir secara serius dalam menangani tindak kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang terjadi di institusi pendidikan. Menurutnya, pendekatan yang berorientasi pada korban atau penyintas harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/korban-pemerkosaan-di-pati-minta-pelaku-dihukum-berat-modus-transfer-ilmu/

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Amnesty menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Negara, kata Wirya, harus menunjukkan sikap tegas bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus membuka secara terang seluruh kasus kekerasan seksual terhadap santri dan santriwati, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban. Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman selama proses berlangsung.

Kasus yang mendapat sorotan tajam adalah dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AS (52), yang merupakan pengasuh pondok pesantren, baru berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026), meski laporan awal disebut telah masuk sejak dua tahun lalu.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Kasus ini sebelumnya dilaporkan delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun ke Polresta Pati pada 2024. Namun, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat meski status kasus sudah meningkat ke tahap penyidikan.

“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” kata Wirya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurut Amnesty, aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Pendekatan berperspektif penyintas dinilai sangat penting untuk mencegah retraumatisasi terhadap korban selama pemeriksaan maupun persidangan.

Wirya menekankan bahwa pemeriksaan korban harus dilakukan secara sensitif gender, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menyediakan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain penegakan hukum, Amnesty juga meminta negara menjamin pemulihan korban melalui layanan yang komprehensif dan dapat diakses secara gratis. Layanan tersebut mencakup bantuan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.

“Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Amnesty juga menyoroti dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pesantren di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan adanya 17 korban beredar luas di media sosial. Namun hingga Kamis lalu, Polres Bogor baru menerima laporan resmi dari tiga korban yang masih duduk di bangku SMP.

Menurut Wirya, kasus di Bogor memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama. Situasi itu disebut membuat korban sulit melawan atau melaporkan tindakan yang dialaminya.

“Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama,” katanya.

Amnesty menilai penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak maupun masyarakat. Selain itu, lembaga pendidikan diminta memiliki sistem pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.

Kasus di Pati sendiri disebut telah berlangsung cukup lama. Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengungkapkan bahwa para korban sempat mengalami intimidasi agar tidak melapor ke polisi.

Menurut Ali, korban diancam akan dibuka aibnya apabila berani melapor. Bahkan, sebagian korban disebut dijanjikan pekerjaan agar memilih diam dan tetap berada di lingkungan pesantren.

“Yang paling krusial, korban mau berontak dan lapor justru diintimidasi. Kalau lapor akan diungkap semua aibnya,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, tujuh dari delapan korban yang sebelumnya melapor kini masih bekerja di lingkungan pesantren tersebut. Hanya satu korban bersama keluarganya yang tetap berani melanjutkan proses hukum.

Ali juga menyebutkan bahwa berbagai barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari hasil visum, pemeriksaan psikologis, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga keterangan saksi dan ahli.

Salah satu bukti percakapan yang diungkap berisi dugaan ancaman dan tekanan kepada korban. Bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Amnesty berharap kasus di Pati dan Bogor menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan, khususnya pesantren dan sekolah berasrama.

“Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tutup Wirya.

Penulis: Panji

Editor: Ramses