ICW Soroti LHKPN Prabowo dan Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Tayang di Situs KPK

IMG_20260507_081436

LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan belum dipublikasikannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik 38 pejabat Kabinet Merah Putih di situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Presiden Prabowo Subianto termasuk dalam daftar pejabat yang disebut belum muncul dalam laman tersebut hingga awal Mei 2026.

Atas kondisi itu, ICW resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK guna meminta penjelasan terkait keterlambatan publikasi LHKPN tersebut. ICW menilai keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara merupakan bagian penting dalam pengawasan publik terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-tekankan-pentingnya-independensi-jurnalis-dalam-pemberantasan-korupsi/

Peneliti ICW, Yassar Aulia  , mengatakan surat tersebut dikirim karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui laporan kekayaan para pejabat negara, terlebih tenggat pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 telah berakhir pada 31 Maret 2026.

“Secara spesifik kami bersurat kepada PPID KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang laporan harta kekayaannya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” ujar Yassar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Yassar, berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap situs e-LHKPN per 4 Mei 2026, terdapat 39 pejabat negara yang laporannya belum dapat diakses publik. Padahal, lebih dari satu bulan telah berlalu sejak batas akhir penyampaian laporan kekayaan periodik.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan laporan tersebut belum muncul di laman resmi KPK. Salah satunya karena masih dalam tahap verifikasi dan perbaikan administrasi oleh KPK. Namun, ICW juga membuka kemungkinan bahwa sebagian pejabat belum menyerahkan laporan kekayaannya.

“Banyak alasan yang dapat melatarbelakangi belum adanya sejumlah nama di laman e-LHKPN, misalnya masih dilakukan verifikasi ataupun perbaikan oleh KPK, atau bahkan para pejabat tersebut belum menyerahkan LHKPN,” katanya.

Meski demikian, Yassar mengingatkan bahwa sebelumnya Juru Bicara KPK, , telah menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan LHKPN mereka tepat waktu.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Pernyataan tersebut disampaikan KPK pada 1 April 2026, sehari setelah tenggat waktu pelaporan berakhir. Oleh karena itu, ICW mempertanyakan alasan mengapa dokumen tersebut hingga kini belum juga dipublikasikan di situs resmi e-LHKPN.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu. Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa Presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melaporkan LHKPN,” tutur Yassar.

ICW menilai publikasi LHKPN sangat penting untuk memastikan adanya transparansi terhadap kekayaan para penyelenggara negara. Dengan akses terbuka terhadap laporan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi apakah terjadi peningkatan harta yang tidak wajar selama pejabat menjalankan tugasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Yassar menyebut keterlambatan publikasi LHKPN berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik dalam pengawasan terhadap pejabat negara. Menurut dia, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

“Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses publikasi LHKPN tidak dapat dilakukan secara instan setelah laporan diserahkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki waktu selama 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data.

Menurut Budi, proses tersebut diperlukan agar informasi yang dipublikasikan benar-benar lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki para wajib lapor.

“Dalam proses verifikasi itu juga dimungkinkan misalnya ada dokumen-dokumen ataupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah laporan LHKPN itu dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.

Budi memastikan bahwa Presiden Prabowo telah menyerahkan laporan kekayaannya sesuai ketentuan. Namun hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi internal sebelum nantinya diumumkan secara terbuka melalui situs e-LHKPN.

Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah seluruh pejabat lain yang dimaksud ICW juga telah menyampaikan LHKPN mereka. Ia menyebut KPK masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan kepatuhan pelaporan.

Selain melakukan verifikasi, KPK juga disebut memberikan pendampingan kepada para penyelenggara negara yang mengalami kendala administratif dalam pengisian maupun pelengkapan dokumen LHKPN.

Polemik keterlambatan publikasi LHKPN ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pemerintahan. LHKPN selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan publik melihat profil kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat.

Bagi kelompok masyarakat sipil seperti ICW, keterbukaan akses terhadap data LHKPN merupakan bagian penting dari pengawasan demokratis. Publikasi yang cepat dan transparan dianggap dapat memperkuat akuntabilitas pejabat negara serta mencegah potensi konflik kepentingan maupun praktik gratifikasi.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah KPK dalam menuntaskan proses verifikasi dan mempublikasikan laporan kekayaan para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, agar dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Penulis: Panji

Editor: Samsu