Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba Memanas, Kades Hoho Siap Gugat ke PTUN
LINGKARMEDIA.COM – Polemik pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara secara resmi menolak hasil seleksi perangkat desa tersebut, Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, menyatakan akan melawan melalui jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penolakan itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026). Ia menyampaikan bahwa keputusan Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten.
Menurutnya, hasil audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi perangkat desa. “Ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar Bupati tidak memberikan persetujuan. Ini dilakukan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa,” ujar Tursiman.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap tegas Pemkab Banjarnegara dalam memastikan seluruh proses pengangkatan perangkat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, keputusan tersebut langsung mendapat respons keras dari Kepala Desa Purwasaba. Hoho menilai bahwa Pemkab telah melampaui batas kewenangan dengan mencampuri urusan yang menurutnya menjadi hak prerogatif kepala desa.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Ya terserah, Bupati punya kemauan seperti itu. Tapi terkait perangkat desa sudah jelas, dalam undang-undang itu kewenangan kepala desa,” tegas Hoho melalui pesan singkat.
Ia berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Dalam pandangannya, intervensi Pemkab justru berpotensi melanggar prinsip otonomi desa yang telah dijamin oleh regulasi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Tak hanya itu, Hoho juga mengungkapkan adanya tekanan sebelum dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Ia mengaku sempat diminta oleh pihak tertentu dari Pemkab untuk mengambil langkah tertentu, namun ia menolak karena merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya diminta mengambil langkah tertentu sebelum Riksus dilakukan, tapi saya tidak mengikuti karena saya yakin dengan posisi saya,” ungkapnya.
Selain mempersoalkan kewenangan, Hoho juga menyoroti aspek transparansi dalam proses audit yang dilakukan Inspektorat. Ia mengaku hingga kini belum menerima dokumen LHP yang dijadikan dasar oleh Bupati untuk menolak hasil seleksi tersebut.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“LHP itu seharusnya diberikan kepada kepala desa. Bagaimana kami bisa memahami dan menyanggah kalau dokumennya saja tidak kami terima?” keluhnya.
Menurut Hoho, dalam prosedur audit yang ideal, pihak yang diperiksa seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebelum laporan difinalisasi. Ia menilai tidak adanya akses terhadap dokumen tersebut menjadi bentuk ketidaktransparanan yang merugikan pihak desa.
Merasa dirugikan, Hoho kini menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk melawan keputusan tersebut. Ia menyebutkan akan menempuh jalur administratif hingga hukum guna memperjuangkan posisinya.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan sanggahan resmi secara tertulis. Dalam dokumen tersebut, pihaknya akan melampirkan berbagai bukti pendukung seperti kuitansi, berita acara, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk membantah temuan Inspektorat.
Selain itu, Hoho juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses audit maupun pengambilan keputusan oleh Pemkab.
Langkah paling tegas yang disiapkan adalah menggugat Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 ke PTUN. Gugatan ini akan ditempuh jika tidak ada titik temu melalui jalur audiensi atau mediasi administratif.
“Kalau memang tidak ada solusi, kami siap bawa ini ke PTUN. Ini soal prinsip dan kewenangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Banjarnegara tetap bersikukuh bahwa keputusan yang diambil sudah melalui proses yang sah dan sesuai mekanisme pengawasan. Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Agung Yusianto, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades PPKB), Hendro Cahyono, menyatakan bahwa proses seleksi di Desa Purwasaba memang bermasalah sejak tahap awal.
Mereka menyebutkan bahwa hasil audit Inspektorat yang dilakukan dalam rentang waktu 17 Maret hingga 14 April 2026 menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administratif dalam proses penjaringan dan seleksi calon perangkat desa.
“Ini bukan semata-mata penolakan, tapi bentuk pembinaan. Kami ingin semua desa di Banjarnegara patuh terhadap aturan yang ada,” ujar salah satu perwakilan Pemkab.
Pemkab juga menilai langkah tegas ini penting untuk mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya, jika proses seleksi dianggap tidak adil atau cacat prosedur, hal tersebut bisa memicu ketidakpuasan dan gesekan sosial di tingkat desa.
Dengan kedua pihak yang sama-sama bersikukuh pada pendiriannya, sengketa ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti apakah konflik ini akan berujung di meja hijau melalui proses peradilan di PTUN, atau justru dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan rekonsiliasi administratif.
Kasus ini juga menjadi sorotan penting terkait batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, serta pentingnya transparansi dalam proses audit dan pengambilan keputusan.
Di satu sisi, Pemkab berupaya menegakkan aturan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, kepala desa merasa kewenangannya diintervensi dan haknya untuk mendapatkan informasi yang transparan tidak terpenuhi.
Pertarungan antara kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas ini dipastikan akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Penulis : Panji
Editor : Ramses








