Parkir Liar Picu Kemacetan, Dishub Kota Malang Siapkan Denda hingga Rp500 Ribu

IMG-20260504-WA0190_copy_1103x1302

LINGKARMEDIA.COM – Parkir liar yang masih marak di sejumlah ruas jalan di kembali menjadi sorotan. Praktik parkir sembarangan ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan langkah tegas berupa penerapan sanksi denda melalui regulasi baru.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra menegaskan bahwa penanganan parkir liar tidak cukup hanya dengan pengawasan petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.

“Yang pertama, ini perlu tingkat kesadaran dari pengendara. Baik ada petugas maupun tidak, kalau sudah ada rambu dan marka larangan berhenti atau parkir, seharusnya dipatuhi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dprd-kota-malang-bahas-4-ranperda-strategis-wali-kota-soroti-penanganan-lalu-lintas-dan-rth/

Fenomena parkir liar ini masih sering ditemukan di sejumlah titik strategis di Kota Malang. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Jalan Bandung, tepatnya di depan sejumlah lembaga pendidikan seperti MIN, MTsN, dan MAN 2 Kota Malang. Di lokasi tersebut, aktivitas penjemputan siswa kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Banyaknya kendaraan yang berhenti dan parkir di badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk seperti saat pulang sekolah. Tidak jarang, antrean kendaraan mengular hingga ke ruas jalan lainnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dishub menilai, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, baik dari segi waktu tempuh masyarakat maupun risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah konkret melalui regulasi yang lebih tegas.

Dalam waktu dekat, Dishub Kota Malang akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat seiring dengan segera diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perda ini akan menjadi payung hukum utama dalam penataan sistem parkir di Kota Malang.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang akan mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Perwal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme penindakan, jenis pelanggaran, hingga besaran sanksi yang akan diterapkan.

Widjaja menjelaskan, dalam regulasi yang segera diimplementasikan tersebut, Dishub akan menerapkan skema sanksi yang cukup tegas. Tidak hanya berupa teguran lisan atau tertulis, tetapi juga tindakan langsung di lapangan seperti penggembokan kendaraan hingga pemberian denda administratif.

Untuk besaran denda, pemerintah telah menetapkan angka yang cukup signifikan. Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan parkir akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, denda yang dikenakan mencapai Rp500 ribu.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, pemerintah berharap tingkat pelanggaran parkir dapat ditekan secara signifikan.

Widjaja menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Semua pengguna jalan akan diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya pengecualian bagi pihak tertentu.

“Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih. Siapapun akan dikenakan aturan yang sama, tanpa melihat latar belakangnya,” tegasnya.

Selain persoalan parkir, Dishub juga menyoroti faktor lain yang turut memperparah kemacetan di kawasan tersebut, yakni perilaku penyeberang jalan yang tidak tertib. Meskipun fasilitas penyeberangan seperti zebra cross telah tersedia, masih banyak masyarakat yang memilih menyeberang di lokasi yang tidak semestinya.

Padahal, jarak antara titik penyeberangan ilegal dengan zebra cross relatif dekat, yakni sekitar 25 meter. Namun, kurangnya kesadaran dan kedisiplinan membuat fasilitas yang telah disediakan tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter, tapi masih banyak yang menyeberang tidak pada tempatnya,” ungkap Widjaja.

Untuk mengatasi persoalan ini, Dishub berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan yang berada di kawasan tersebut. Pihak sekolah diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

Langkah ini dinilai penting karena perubahan perilaku tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diiringi dengan edukasi yang berkelanjutan. Dengan melibatkan sekolah, diharapkan kesadaran berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini.

Selain itu, Dishub juga akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola lalu lintas di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan penataan ulang area penjemputan siswa agar tidak mengganggu arus kendaraan utama. Opsi seperti penyediaan kantong parkir khusus atau pengaturan jadwal penjemputan juga menjadi bagian dari solusi yang tengah dipertimbangkan.

Secara keseluruhan, upaya penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Malang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan kombinasi antara regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi kepada masyarakat, diharapkan permasalahan kemacetan akibat parkir liar dapat diminimalisir.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan dan kesadaran bersama, berbagai regulasi yang telah disiapkan berpotensi tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi kenyamanan bersama.

 

Penulis : Putra

Editor : Samsu