DPRD Kota Malang Bahas 4 Ranperda Strategis, Wali Kota Soroti Penanganan Lalu Lintas dan RTH
LINGKARMEDIA.COM – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (4/5/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan strategis di Kota Malang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrohman, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam forum ini mencerminkan sinergi awal dalam membahas empat ranperda yang dinilai strategis bagi pembangunan kota.
Empat ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keempat regulasi tersebut dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi yang sebelumnya telah disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD. Ia menyebut, pihaknya telah memberikan jawaban atas seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan oleh fraksi.
“Semua sudah kami jawab satu per satu. Namun karena ini masih bersifat umum, maka pendalaman selanjutnya akan dilakukan bersama panitia khusus (pansus) DPRD,” ujar Wahyu.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menambahkan, berbagai masukan dari fraksi akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan substansi ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan. Pemerintah Kota Malang, kata dia, berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu ranperda yang menjadi perhatian khusus adalah Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wahyu menilai, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan transportasi yang semakin kompleks di Kota Malang, mulai dari kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas yang melibatkan kendaraan lokal dan regional.
Lihat juga : https://www.facebook.com/shar
“Pergerakan kendaraan di Kota Malang ini bercampur antara regional dan lokal. Ini yang akan kami atur agar lebih tertata,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, pembahasan lebih rinci terkait teknis pengaturan, termasuk kemungkinan penataan ulang rute angkutan umum, akan dilakukan di tingkat pansus. Nantinya, OPD terkait akan dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan tersebut guna memastikan setiap kebijakan memiliki dasar kajian yang kuat.
Setelah melalui pembahasan di pansus, ranperda tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal yang bersifat prosedural. Ia menyebut, jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi masih bersifat normatif dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Ini masih tahapan awal. Pendalaman substansi akan dilakukan di pansus, termasuk menghadirkan tim Pemkot, tenaga ahli, serta melalui public hearing,” jelasnya usai rapat.
Trio menekankan pentingnya proses pembahasan yang komprehensif, terutama terhadap isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian serius DPRD adalah persoalan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, ranperda terkait narkotika tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kebijakan anggaran dan upaya pencegahan berbasis masyarakat.
Selain itu, Ranperda Ruang Terbuka Hijau juga menjadi sorotan penting. DPRD menilai bahwa keberadaan payung hukum yang kuat sangat diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota. Meski demikian, Trio mengakui bahwa mencapai target ideal RTH sebesar 20 persen bukanlah hal yang mudah.
“RTH ini harus melibatkan semua stakeholder, termasuk pengembang. Perlu ada formulasi yang tepat agar kewajiban penyediaan ruang hijau tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, target RTH dikhawatirkan sulit tercapai.
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal juga tak luput dari perhatian. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Malang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Secara keseluruhan, rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses panjang pembentukan empat ranperda strategis tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta keterlibatan publik dalam pembahasan melalui forum public hearing, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, pembahasan di tingkat pansus akan menjadi fase krusial dalam menentukan arah kebijakan yang akan diambil. Dengan berbagai dinamika dan masukan yang berkembang, DPRD dan Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik luas.
Penulis : Putra
Editor : Samsu








