Staf PBNU Mangkir, Penyidikan KPK Dijadwal Ulang
LINGKARMEDIA.COM – Penyelidikan yang dilakukan (KPK) terhadap seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, , mengonfirmasi bahwa SB mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan pada Selasa (21/4/2026). Ketidakhadiran tersebut membuat tim penyidik harus menjadwalkan ulang proses pemeriksaan guna melanjutkan pendalaman kasus.
“SB tidak hadir, sehingga penyidik akan berkoordinasi kembali untuk penjadwalan berikutnya,” ujar Budi kepada awak media. Ia tidak merinci alasan ketidakhadiran SB, namun menegaskan bahwa KPK akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sendiri telah menjadi perhatian publik sejak resmi memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkara ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama, , serta Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik yang menyimpang dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Sementara itu, nama lain yang sempat menjadi sorotan adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait arah penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh (BPK), negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan berbagai pihak.
Setelah menerima laporan hasil audit dari BPK, KPK kemudian meningkatkan langkah penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tak lama kemudian, penahanan juga dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz.
Namun, penahanan terhadap Yaqut sempat menjadi polemik di tengah publik. Hal ini terjadi setelah status penahanannya sempat diubah menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga. Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Meski demikian, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di rutan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Dalam perkembangan terbaru, lembaga tersebut menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan belum mencapai titik akhir. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu layanan publik strategis bagi masyarakat Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dengan mangkirnya SB dari pemeriksaan, KPK dihadapkan pada tantangan tambahan dalam proses penyidikan. Namun demikian, lembaga tersebut memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kehadiran saksi dalam pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini, terutama terkait upaya KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi, kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sektor publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia ke depan.
Penulis : Panji
Editor : Ramses








