Samsat Bekasi Masih Menunda Penerapan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP
LINGKARMEDIA.COM – Samsat Kota Bekasi belum menjalankan kebijakan baru meski secara administratif berada di Jawa Barat. Hambatan utamanya berasal dari perbedaan kewenangan hukum antara pemerintah daerah dan struktur kepolisian yang menaungi proses registrasi kendaraan. Komarudin menyatakan penerapan aturan masih dikoordinasikan ke Korlantas sebelum bisa diberlakukan di lapangan.
Ia menjelaskan pelaksanaan kebijakan harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, keputusan operasional di Bekasi belum bisa langsung mengikuti surat edaran pemerintah provinsi. Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan sinkronisasi antara kebijakan fiskal daerah dan aturan administrasi kendaraan di tingkat kepolisian.
“Kami masih menunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas Polri,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi media melalui pesan, Rabu (8/4/2026). Komarudin menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu sendiri menetapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama mulai berlaku pada 6 April 2026.
Sejumlah warga Kota Bekasi mengaku masih belum memahami isi kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama. Banyak warga Bekasi, menilai penerapan aturan tanpa penjelasan rinci berisiko memunculkan salah tafsir di masyarakat.
Sementara itu seperti yang di muat kompas.com, pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan komunikasi dan koordinasi antarinstansi sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki,” ujar Tigor.
Menurut dia, jika pembayaran pajak tetap dikaitkan dengan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, hal itu berpotensi membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya.
“Kalau ini dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Karena tidak bisa memperpanjang tanpa KTP pemilik pertama. Ini bisa menyebabkan banyak kendaraan jadi tidak terdata,” katanya.
Ia menilai kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak justru dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. “Yang rugi siapa? Pemerintah juga karena tidak ada pemasukan. Padahal masyarakat itu mau bayar pajak, artinya mau memberikan uang ke negara,” ucapnya.
Kasus di Bekasi ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada surat edaran pemerintah provinsi, tetapi juga pada kesesuaian dengan aturan penegak hukum. Bagi wajib pajak, penundaan ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian mengenai dokumen yang harus disiapkan saat membayar pajak tahunan. Di sisi lain, perbedaan penerapan antarwilayah dapat memengaruhi konsistensi layanan Samsat di Jawa Barat.
Secara lebih luas, kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah kepatuhan pajak kendaraan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga. Tanpa pedoman hukum yang seragam dan sosialisasi yang memadai, manfaat kebijakan bagi masyarakat dan administrasi pendapatan daerah dapat tertahan. Bekasi kini menjadi contoh awal bagaimana hambatan kelembagaan dapat memengaruhi eksekusi kebijakan layanan publik.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








