Vonis Peradilan Sesat Wawan Hermawan

Sidang-Wawan1

LINGKARMEDIA.COM – Menanggapi vonis bersalah dan hukuman penjara atas Wawan Hermawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan dan manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, “Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sedari awal keliru”.

“Kami menyayangkan majelis hakim tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu, padahal tuduhan yang dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah. Begitu pula putusan bebas PN Surakarta 30 Maret lalu terhadap tiga aktivis Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Itu adalah yurisprudensi penting.”

Putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara ajakan di media sosial dengan kekerasan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pro-elite yang lalu dipicu oleh kematian Affan Kurniawan. Yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak yang beropini terkait demo Agustus 2025.

Di gedung pengadilan yang sama tempat Wawan menjalani sidang, Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, yang menuntut mereka bersalah atas tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru terkait aksi massa Agustus 2025.

Menurut Usman, pasal yang sama persis diterima Wawan dari jaksa pada sidang pembacaan tuntutan. Vonis bersalah Wawan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar,  mengapa tuntutan yang sama menghasilkan putusan yang bertolak belakang?

“Kegagalan pengadilan menerapkan standar yang sama ini membuktikan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Usman Hamid menilai unggahan yang dilakukan Wawan merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan kegusarannya sebagai warga negara. “Kami perlu ingatkan, bahwa seperti yang dilakukan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, tindakan Wawan bukanlah kejahatan. Unggahannya adalah bentuk ekspresi kemarahan dan kegusaran seorang warga negara yang sah saat melihat ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang ditunjukkan oleh para pejabat, sehingga muncul aksi massa Agustus 2025”.

“Tindakan Wawan ini murni merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia”, tambahnya.

Dengan tegas, Usman Hamid mengatakan, “negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025, serta harus selalu menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai”.

Latar belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 7 April 2026 memvonis bersalah Wawan Hermawan dalam kasus penghasutan dan manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan kepada Wawan.

Hakim menyatakan Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Pada sidang 2 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan bersalah melanggar Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Polisi menangkap Wawan pada 28 Agustus 2025 dan menuduhnya melakukan manipulasi konten di media sosial dan menyebarkannya lewat akun @bekasi_menggugat di Instagram untuk mendorong orang agar ikut melakukan aksi anarkistis dalam demonstrasi Agustus 2025.

Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, 24 November 2025, JPU menjatuhkan lima dakwaan kepada Wawan, yaitu mulai dari manipulasi data elektronik, transfer data secara ilegal, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran hoaks, hingga penghasutan.

Atas lima dakwaan itu JPU menyatakan Wawan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE; Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE; Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE; Pasal 28 ayat (3) Jo 45A ayat (3) UU ITE dan; Pasal 160 KUHP lama.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Samsu