Provos Polda Malut Amankan Oknum Anggota Brimob Pelaku KDRT

Gambar-ilustrasishutterstock

LINGKARMEDIA.COM – Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap salah satu personelnya, Bripka RAP (37) alias Raeychan harus berhadapan dengan pemeriksaan provos setelah diduga menganiaya istrinya, Pipin Wulandari (36) pada Minggu malam, (22/3/2026).

RAP melakukan kekerasan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan sempat kehilangan kesadaran hingga harus dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kombes Pol Handri Wira Suryana, Komandan Satuan Brimob Polda Malut dengan tegas menyatakan tidak memberikan ruang bagi anggota yang mencoreng citra kesatuan.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Bripka RAP akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum.

“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Untuk itu, terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan (Bripka RAP) juga dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut,” ujar Handri.

Handri akan memberikan sanksi terberat bagi anak buahnya itu jika terbukti bersalah di meja sidang etik maupun pidana.

“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RAP terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,” jelasnya

Sementara, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menerangkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

“Ditetapkan tersangka setelah Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapat penanganan medis secara intensif,” jelas Kombes Pol Wahyu kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

Wahyu mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan Polda Malut dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum Anggota Polri.

“Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak korban. Langkah selanjutnya adalah melakukan permintaan visum tambahan untuk memperkuat proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal,” ujar Wahyu.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji