Berdalih Perampingan OPD, BKN Nonjobkan 95 Pejabat Pemprov Sulbar
LINGKARMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi kepada Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dengan menonjobkan 95 pejabat eselon III dan IV dengan dalih dampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). BKN menilai Pemprov Sulbar menyalahi norma karena tidak sesuai prosedur.
Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Terkait masalah ini tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
Diketahui, Pemprov Sulbar melakukan perampingan 35 OPD menjadi 29. Kebijakan ini disahkan pada 2025 dan mulai berlaku efektif di 2026.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan alias nonjob yang dilakukan Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan itu tidak melalui prosedur yang tepat.
“Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” kata Hardianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (17/3/2026).
Hardinawati menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Namun kebijakan ini terkecuali terhadap layanan pensiun.
“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto menambahkan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Hal itu dapat dilakukan dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara. Kemudian Pemprov mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN,” ujar Andi.
Ia memaparkan fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.
Melalui langkah ini, BKN berharap tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
“Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Junda Maulana, angkat bicara terkait langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir akses layanan digital ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Junda meluruskan informasi mengenai jumlah pejabat nonjob. Pemblokiran ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN dalam pelantikan pejabat eselon III beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Junda meluruskan informasi mengenai jumlah pejabat nonjob. Junda menegaskan, data yang menyebutkan ada 95 pejabat yang dinonaktifkan tidak tepat.
Menurutnya, jumlah pejabat yang tidak mendapatkan posisi dalam struktur terbaru jauh di bawah angka tersebut.
“Berkaitan dengan polemik pelantikan kemarin, ada berita mengatakan 95 pejabat nonjob, itu salah. Tidak sampai 95, bahkan tidak lebih dari 50. Totalnya sekitar 48 orang dengan pertimbangan ada juga yang akan pensiun,” ujar Junda kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, lantai dua Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, angka tersebut muncul dengan pertimbangan adanya sejumlah pejabat yang memang sudah memasuki masa pensiun.
Terkait sanksi pemblokiran layanan digital ASN, Junda mengklaim Pemprov telah menjalin komunikasi intensif dengan BKN pusat.
Ia menyebutkan pelantikan yang dilakukan sebelumnya sebenarnya telah memiliki pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
“Kami tidak mungkin melakukan pelantikan kalau tidak ada Pertek. Namun, di mata BKN masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi, ya kami lengkapi,” tuturnya.
Pihaknya kini tengah menyusun skenario untuk menyelesaikan persoalan ini agar layanan kepegawaian dapat kembali normal. Namun, Junda belum merinci langkah teknis yang akan diambil.
“Kami sudah menyiapkan skenario-skenarionya. Nanti akan kami sampaikan setelah pembicaraan dengan BKN sudah final,” tambah Junda.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








