Perubahan Status Yaqut Cholil, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
LINGKARMEDIA.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Yaqut dikeluarkan dari rutan KPK dan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Perubahan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini, KPK menyatakan bukan dipicu oleh faktor kesehatan. KPK membolehkan Yaqut jadi tahanan rumah lantaran ada permintaan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Keputusan KPK tersebut, dinilai sebagai perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi. Terlebih alasan perubahan status bukan faktor kesehatan, apalagi belum ada sebelumnya tahanan KPK yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal ini disampaikan seorang peneliti ICW, Wana Alamsyah yang mengatakan perlakukan KPK terhadap Yaqut tergolong istimewa.
“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit,” ujar Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Wana menilai, pemberian keistimewaan bagi Yaqut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di masa depan.
“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti atau tersangka juga dapat mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata dia
ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap kelima pimpinan tak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” kata Wana.
Secara terbuka, KPK tidak menyampaikan soal peralihan penahanan Yaqut, baru setelah muncul pengakuan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa menjenguk suaminya yang mengungkapkan Yaqut tidak ada di dalam tahanan.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan.
“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi di dalam keterangan pada Minggu.
Di lain pihak, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan kuat adanya dugaan Yaqut diubah status penahanannya agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
“Iyalah, apalagi alasannya (dikeluarkan dari rutan) kalau bukan karena Lebaran?” ujar Boyamin kepada awak media.
Dia menyindir KPK yang telah memecahkan rekor dengan menciptakan preseden baru mengubah status tahanan dari ‘pasien’ di rutan KPK menjadi tahanan rumah.
“Rekor ini layak untuk dimasukan ke dalam Museum Rekor Indonesia. Karena sejak KPK berdiri pada 2003 sampai sekarang, KPK belum pernah mengalihkan status tahanan,” kata dia.
Mantan Penyidik Senior KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, dikeluarkannya Yaqut dari rumah tahanan KPK bukan sekadar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji semata. Praktik itu menyangkut nasib pemberantasan korupsi ke depan. Sebab, perlakuan istimewa yang diterima oleh Yaqut akan memicu kecemburuan terhadap tersangka lainnya.
“Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan. Seharusnya mereka juga dibolehkan mendapat akses tersebut karena asas keadilan,” ujar Yudi melalui pesan pendek, Minggu.
Hal itu terbukti karena informasi soal perubahan status penahanan Yaqut bukan disampaikan oleh KPK.
“Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan,” kata dia.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








