Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli Murid Sendiri
LINGKARMEDIA.COM – Seorang pria berinisial AH (48), yang berprofesi sebagai guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Banjarnegara diamankan aparat Polisi pada Jum’at (20/3/2026). AH diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penjemputan Polisi terhadap tersangka dilakukan di kantor balai desa setempat dengan pengamanan ketat. Aparat desa turut membantu mengondisikan situasi guna meredam amarah warga yang sempat memanas.
Kepala Desa Asinan, Heru Purwoko, membenarkan adanya penjemputan tersebut. Penjemputan AH bermula dari laporan keluarga terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya,” ujarnya.
Korban merupakan anak yang masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengalami tindakan asusila oleh pelaku di lingkungan TPQ.
“Diduga dilakukan di salah satu ruangan di gedung TPQ pada sore hari ketika tidak ada aktivitas belajar,” kata Heru.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah desa, terduga pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya kepada pihak desa. Namun, pengakuan AH masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Usai diamankan, AH langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini tersiar, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga keagamaan.
Kepolisian diharapkan mengusut tuntas perkara tersebut serta dinas terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis.
Penulis : Ramses
Editor : Samsu








