Catatan KBB 2025: Demokrasi Menurun, Kebebasan Beragama Rentan

IMG-20260222-WA0185

LINGKARMEDIA.COM – Kondisi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang 2025 dinilai berada dalam situasi yang kian rapuh, seiring dengan memburuknya kualitas demokrasi nasional. Hal itu terungkap dalam Catatan Akhir Tahun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Catahu KBB) 2025 yang dirilis oleh para peneliti dan pegiat advokasi KBB, pada awal Januari 2026

Kesimpulan itu disampaikan Zainal Abidin Bagir, dosen Interreligious Studies Universitas Gadjah Mada, dalam konferensi pers dan peluncuran buku Catahu KBB 2025 yang ditayangkan di kanal YouTube PUSAD Paramadina, Jumat (14/2/20Mada

Catahu KBB 2025 mencatat bahwa pelanggaran kebebasan beragama tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan terbuka, seperti pembubaran ibadah atau penutupan rumah ibadat. Pembatasan administratif, regulasi yang diskriminatif, serta tekanan sosial terhadap kelompok minoritas juga dinilai sebagai ancaman serius.

“Sering kali kebebasan beragama tampak baik-baik saja di permukaan, tetapi sebenarnya sedang diserang ‘virus’ yang bisa sewaktu-waktu membawa situasi ini ke kondisi darurat,” tulis para penyusun laporan.

Laporan ini juga menyoroti kemunduran demokrasi yang dinilai mulai terasa sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo dan berlanjut pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi tersebut berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Ketika merespons, hal yang disampaikan adalah strategi jangka panjang. Jadi bukan bagaimana mengatasi isu-isu seperti ini yang muncul-muncul terus itu, tapi strategi jangka panjang yang menyampaikan Kemenag memperkenalkan kurikulum cinta,” kata Zainal Abidin.

Dalam hal pendidikan penghayat kepercayaan menurut Zainal Abidin, juga menunjukkan kemunduran dengan pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tiga yakni, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Kebudayaan.

“Nah, kalau dulu ada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah Kemendikbud Ristek. Sekarang dia mau ada di mana? Itu canggung. Kalau dia di bawah Kementerian Kebudayaan, tapi dia nggak bisa ngurusi [soal] pendidikan misalnya. Jadi isu ini menjadi terlantar bahkan kita bisa katakan di sini kelihatan jelas ada kemunduran,” ucapnya.

Katanya, ini juga menjadi kritikan utama terhadap Kemenag yang menangani urusan agama. Namun, sebetulnya kebijakan utama tidak terbatas pada Kemenag, ada peran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan sebagainya.

Penulis lainnya, Ihsan Ali Fauzi menuliskan penggantian peraturan bersama menteri (PBM) 2006 dengan rancangan peraturan presiden (Ranperpres) patut didukung, tetapi sesudah diperbaiki.

PBM 2006 adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri, sehingga urusan kerukunan bukan hanya masalah Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri.

“Argumen saya, hal itu patut didukung karena hanya menaikkan status hukum, tetapi harus diperbaiki terlebih dahulu,” katanya.

Ia juga menyoroti rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres yang dinilai mengkebiri peran pemerintah daerah.

“Ini memperlihatkan kecenderungan lama oleh presiden sebelumnya, Jokowi yang dilanjutkan sekarang yaitu resentralisasi.

Ini kecenderungan ingin agar semuanya itu diselesaikan sama pusat,” kata Ihsan Ali Fauzi.

Selain kritik, Ihsan Ali Fauzi juga menyarankan penghapusan rekomendasi FKUB tingkat lokal terkait pendirian rumah ibadat, dan menyarankan fungsi FKUB sebagai mediator konflik rumah ibadat, dan mediator membangun rumah ibadat baru tingkat lokal.LINGKARMEDIA.COM

Penulis lainnya, Samsul Maarif yang meneliti terkait gerakan komunitas menolak geothermal di 14 daerah dan advokasi KBB, dengan menekankan dampak atau potensi pelanggaran hak dari  proyek geothermal.

Berdasar pengamatannya, proyek itu menyebabkan perampasan atau alih kuasa lahan wilayah, hilangnya mata pencaharian, kerusakan ekosistem lingkungan, gangguan kesehatan, terjadi konflik sosial, perentanan kelompok lemah.

“Jadi di mana geotermal ini dikembangkan, warga sekitar itu adalah kelompok lemah yang makin dilemahkan. Ada pelanggaran hak budaya, agama, kepercayaan, dan adat. Keyakinan komunitas yang merupakan basis perilaku keseharian, minim penghormatan tanpa perlindungan. Apalagi pemenuhan hak dalam bentuk fasilitasi ekspresi misalnya,” kata Samsul Maarif.

Katanya, warga merespons situasi tersebut dengan menolak proyek geotermal, yang dilandasi tiga hal yaitu komitmen dan hak warga untuk membela ruang hidup dari perampasan, lingkungan adalah ruang hidup, dan konsolidasi penolakan dari rujukan peran agama.

“Jadi dalam perlawanan komunitas itu kami lihat keyakinan mereka bahwa merawat alam adalah perintah agama, larangan merusak alam adalah perintah agama dan membiarkan perusakan alam itu adalah dosa. Konsep itu kental kaitannya dengan advokasi KBB,” ucapnya.

Penulis: Tim Ekosob

Editor: Ramses