Pelaku Kejahatan Penempatan Ilegal 11 PMI Tujuan Arab Saudi dilaporkan ke Polisi
LINGKARMEDIA.COM – Federasi Buminu Sarbumusi Jawa Barat melaporkan pihak-pihak tidak main-main dalam melindungi pahlawan devisa yang nyaris menjadi korban perbudakan modern di negeri orang.
Dedi Junaedi SH, Ketua Pimpinan Wilayah FBuminu Sarbumusi Jawa Barat mendampingi langsung 11 PMI korban sindikat penempatan ilegal untuk membuat laporan resmi di Polda Jawa Barat.
Selanjutnya Polisi mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/176/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Februari 2026.
Tak tanggung-tanggung, penyidik Polda Jabar telah menyiapkan dasar hukum yang sangat mematikan. Terlapor kini dibidik dengan pasal berlapis yang akan membuat nyali pelaku penempatan non prosedural itu menciut.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima Direktorat PPA-PPO. Kami tidak akan memberi ampun. Terlapor dijerat dengan kombinasi UU KUHP Baru No. 1/2023, UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hingga UU Perlindungan PMI,” tegas Dedi dengan nada geram, Senin (15/2/2026).
Dedi menjelaskan, strategi penggunaan pasal berlapis ini adalah langkah taktis agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeruji besi.
Kasus ini mencuat setelah drama penyelamatan dramatis pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Ke-11 pekerja migran ini nyaris diterbangkan secara ilegal ke Arab Saudi. Beruntung, koordinasi “kilat” antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, dan Imigrasi Malaysia berhasil mencegat mereka saat transit di Bandara Kuala Lumpur.
“Penggunaan pasal berlapis ini tujuannya agar fleksibilitas hukum maksimal. Apapun dalih pelakunya, hakim punya landasan kuat untuk menjatuhkan vonis terberat,” pungkas Dedi.
Kini, publik menunggu keberanian Polda Jabar untuk segera meringkus aktor intelektual di balik sindikat yang telah melecehkan aturan negara dan merugikan warga Jawa Barat ini.
Pariah (44) salah satu korban menceritakan bahwa dalam perekrutannya dia Diiming-imingi gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. Dan untuk memastikan keberangkatannya dia diberi uang fit atau uang saku sebesar Rp 2 juta.
Dalam prosesnya, para korban ditampung di Cianjur untuk pengurusan dokumen: paspor, visa, medikal. Lalu diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Juanda Surabaya kemudian dilanjutkan ke Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan tujuan Arab Saudi,
Lolos dari Bandara Juanda, untungnya korban berhasil dicegah pihak Imigrasi Malaysia yang bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan Dirjen Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pencegahan ini dilandasi kecurigaan prosedur penempatan yang dinilai dilakukan secara ilegal.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








