Menteri P2MI Janjikan PMI Purna Pekerjaan di Dalam Negeri
LINGKARMEDIA.COM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan pemerintah harus kembali ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta Pusat, Rabu, (24/12/2025). Ia menekankan bahwa negara sejak awal merancang penempatan PMI sebagai bagian dari siklus peningkatan kapasitas tenaga kerja, yang berujung pada kepulangan dan penguatan sektor-sektor strategis di dalam negeri.
Mukhtarudin berencana menciptakan SDM unggul untuk didistribusikan ke industri dalam negeri. Ia pun bekerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek.
Ia menjelaskan program ini bertujuan agar tercipta sebuah ekosistem, PMI nantinya bisa mengisi kekosongan industri di Indonesia usai pulang bekerja di luar negeri.

“Mereka kan bekerja tidak selamanya. Jadi dua tahun, bisa tiga tahun, kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air,” kata Mukhtarudin.
Kementerian P2MI menjanjikan akan memfasilitasi para mantan pekerja migran agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri.
“Makanya kita ada Dirjen P3KLN, ada Dirjen Pemetaan, ada Dirjen Penempatan, ada Dirjen Perlindungan, dan ada Dirjen Pemberdayaan. Nah pemberdayaan ini konteksnya itu bagaimana pekerja yang beneran purna yang mau bekerja lagi di sektor industri strategis yang ada di Indonesia kita salurkan lagi,” jelas Mukhtarudin.
Nantinya, kata Mukhtarudin, eks PMI yang sudah purna tugas dari luar negeri akan diberdayakan ke industri-industri yang membutuhkan.
Menurut Mukhtarudin, kepulangan PMI ke Indonesia bukan sekadar akhir kontrak kerja, melainkan fase penting dalam strategi pembangunan sumber daya manusia. Pengalaman, etos kerja, dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri diharapkan menjadi modal berharga saat kembali ke Tanah Air.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan melepas para PMI begitu saja setelah masa kerja mereka berakhir. Melalui Kementerian P2MI, negara hadir untuk memfasilitasi proses transisi kepulangan, termasuk membuka akses penyaluran kerja di dalam negeri agar para mantan PMI tetap produktif dan berdaya.
Nantinya, para PMI yang telah kembali akan diarahkan ke berbagai sektor industri nasional yang membutuhkan tenaga kerja terampil. Pemerintah menilai pengalaman kerja internasional menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah kebutuhan industri yang semakin kompleks.
Melalui kebijakan masa kerja maksimal dan skema penyaluran kerja pasca kepulangan, pemerintah berharap para PMI tidak hanya memperoleh penghasilan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga membawa pulang pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dapat memperkuat daya saing tenaga kerja serta perekonomian nasional.
Ironisnya Pemerintah terus menargetkan pengiriman PMI hingga 425 ribu orang. Target ini diproyeksikan untuk mendapatkan penerimaan remitansi diperkirakan menembus angka Rp 433,6 triliun.
Pemerintah Indonesia juga tengah berupaya untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang sudah diberlakukan sejak 2015 silam. Setelah pencabutan moratorium tersebut, pemerintah rencananya akan mengirimkan sekitar 600 ribu orang PMI ke Arab Saudi.
Alasan pencabutan moratorium ini sebenarnya bukan sekadar telah ada perbaikan regulasi dari pemerintah Arab Saudi untuk melindungi dan menjamin hak-hak PMI. Namun lebih ke arah potensi keuntungan yang bisa pemerintah peroleh lewat pengiriman PMI.
Hingga saat ini, devisa negara dari PMI masih menjadi sumber pemasukan terbesar kedua setelah sektor migas. Pada 2023, jumlahnya mencapai Rp 230,81 triliun atau sekitar 10% dari total cadangan devisa Indonesia. Tahun ini, pemerintah menargetkan pengiriman 425 ribu pekerja ke luar negeri agar bisa meningkatkan devisa menjadi Rp436 triliun. Salah satunya langkahnya adalah dengan mencabut moratorium.
Penulis: Tim Keadilan Buruh
Editor: Ramses








