Pengertian, Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
LINGKARMEDIA.COM – Memahami hak yang dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan selama bekerja di luar negeri. Dengan memahami hak, PMI dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluarga PMI dapat merasa lebih tenang dan terinformasi mengenai kondisi anggota keluarga mereka di luar negeri.
PMI merupakan terminologi baru yang menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan definisi yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 2, Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Definisi ini mencakup seluruh sektor pekerjaan, baik berbasis keterampilan (skilled) maupun non-keterampilan (unskilled), dengan penekanan pada perlindungan hukum.
Secara internasional, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendefinisikan pekerja migran lebih luas, termasuk mereka yang bekerja tanpa perjanjian formal. Namun, Indonesia melalui UU PMI membatasi lingkupnya pada pekerja dengan kontrak resmi untuk memastikan perlindungan maksimal. Pemerintah secara tegas menggunakan istilah “PMI” sebagai pengganti “TKI/TKW” untuk menyelaraskan dengan standar global dan menghindari diskriminasi dalam terminologi.
Untuk klasifikasinya, PMI terdiri dari tiga kriteria, yakni:
1. Pekerja yang bernaung atau bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum umumnya dipekerjakan oleh perusahaan formal di luar negeri, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, atau industri jasa. Mereka memiliki perjanjian kerja tertulis dengan hak-hak yang jelas, termasuk gaji, jam kerja, dan perlindungan asuransi. Jenis PMI ini biasanya mendapatkan pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan lembaga penempatan kerja resmi, sehingga lebih terjamin dari segi hukum dan kesejahteraan.
2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
PMI kategori ini bekerja untuk individu atau keluarga di luar negeri, terutama sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Tantangan utama mereka adalah kerentanan terhadap eksploitasi karena bekerja di ranah domestik yang minim pengawasan. Meskipun ada perjanjian kerja, perlindungan hukum seringkali lemah, sehingga pemerintah dan organisasi buruh internasional terus mendorong regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak PMI di sektor ini.
3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
PMI yang bekerja di sektor kelautan terbagi menjadi dua, yaitu awak kapal niaga (seperti kapal kargo dan tanker) dan pelaut perikanan (di kapal penangkap ikan). Mereka bekerja dalam kontrak berbasis trip atau durasi tertentu, seringkali dengan kondisi kerja yang berat dan risiko tinggi. Perlindungan bagi PMI pelaut diatur melalui perjanjian internasional seperti Maritime Labour Convention (MLC), tetapi kasus pelanggaran hak, upah rendah, dan kerja paksa masih menjadi tantangan yang perlu terus diawasi.
Adapun, WNI yang berada di luar negeri tetapi tidak masuk dalam kategori Pekerja Migran, adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional, atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
3. WNI yang berstatus pengungsi dan/atau pencari suaka.
4. Penanam modal atau investor.
5. Aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
6. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Terhadap beberapa kategori ini, meski melakukan kegiatan kerja, dan mendapat penghasilan, tetap tidak termasuk dalam klasifikasi PMI.
Pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bekerja part time di negara tempat ia menuntut ilmu, tidak tercatat sebagai PMI. Terkait kiriman uangnya tidak masuk dalam statistik remitansi yang dilakukan PMI.
PMI masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri (SPLN) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, dimana penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan di luar negeri tidak dikenakan PPh selama memenuhi syarat tertentu seperti bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan penghasilannya telah dikenakan pajak di negeri tempat bekerja.
Hak PMI dan keluarganya
Menurut UU No. 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki sejumlah hak yang dilindungi secara hukum.
1. Mendapatkan Pekerjaan yang Sesuai – PMI berhak mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka.
2. Akses Pendidikan dan Pelatihan – memperoleh akses untuk peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
3. Informasi Pasar Kerja – berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
4. Pelayanan Profesional dan Manusiawi – mendapatkan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi sebelum, selama, dan setelah bekerja.
5. Upah yang Sesuai – memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan atau berdasarkan kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
6. Pelindungan dan Bantuan Hukum – mendapatkan pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan negara tujuan penempatan.
7. Penjelasan Hak dan Kewajiban – memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
8. Akses Berkomunikasi – Berhak mengakses komunikasi selama bekerja di luar negeri.
9. Dokumen Perjalanan – menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
10. Berserikat dan Berkumpul – berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
11. Pelindungan Pemulangan – memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan saat pemulangan PMI ke daerah asal.
12. Dokumen dan Perjanjian Kerja – memperoleh dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.
13. Kebebasan Beribadah – menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
Kewajiban PMI
1. Menaati Peraturan – PMI wajib menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
2. Menghormati Adat-Istiadat – menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
3. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Perjanjian – menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
4. Melaporkan Kedatangan dan Keberadaan – melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada perwakilan RI di negara tujuan penempatan. Kewajiban ini juga termasuk dalam kewajiban agensi atau perusahaan pengerah.
Hak Keluarga PMI
1. Informasi Kondisi dan Kepulangan PMI – Keluarga CPMI dan PMI berhak memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI.
2. Menerima Harta Benda PMI – Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri.
3. Salinan Dokumen dan Perjanjian Kerja – Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.
4. Akses Berkomunikasi – Memperoleh akses berkomunikasi dengan CPMI dan PMI.
Seperti WNI pada umumnya, PMI tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Namun, pengenaannya memiliki syarat khusus, yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terkait dengan pembagian subjek pajak.
Untuk subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








